SIANTAR, METRODAILY — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan identifikasi terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Penegakan Perda yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Jumat (9/1/2026).
Dalam rapat tersebut disepakati peninjauan lapangan terhadap bangunan Blue Diamond and Golden Ritz di Jalan Gereja serta Warung Kopi (Warkop) Agam Siantar di Jalan Sutomo (simpang Jalan Bandung), yang dilaksanakan pada Senin (26/1/2026).
Selain itu, Pemko juga menjadwalkan pengawasan serupa pada Rabu (28/1/2026) terhadap bangunan Apollo, Sopo Heaven Hotel, serta bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, bangunan Blue Diamond and Golden Ritz di Kecamatan Siantar Selatan diketahui memiliki bagian bangunan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Padahal, pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai dilarang keras karena berfungsi sebagai kawasan lindung, daerah resapan air, serta jalur penyalur banjir.
Sementara itu, pada Warkop Agam Siantar di Kecamatan Siantar Barat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 17 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menegaskan bangunan yang melanggar ketentuan dapat ditertibkan untuk mencegah banjir, kerusakan lingkungan, serta risiko longsor atau erosi.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu menjelaskan, kegiatan pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000/111/I-2026 serta sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, hingga Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar 2024–2044.
“Di lokasi kami melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan, dan identifikasi dugaan pelanggaran peraturan bangunan gedung maupun aturan terkait lainnya, meliputi PBG/IMB, izin usaha, garis sempadan, fungsi bangunan, dan ketentuan lain,” ujar Hasudungan.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar untuk melakukan pengukuran dan identifikasi teknis.
Hadir pula Camat Siantar Barat Herwan AR Saragih, Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba, serta Lurah Kristen dan Lurah Dwikora. (esa)
Editor : Editor Satu