SIANTAR, METRODAILY — Seorang remaja penyandang disabilitas, Septiano Samuel Damanik (21), menjadi korban pengeroyokan warga usai dituduh menculik anak di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Akibat pemukulan tersebut, Septiano mengalami luka-luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Diketahui, Septiano merupakan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Pematangsiantar dan berdomisili di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Ibu korban, Diony Simanjuntak, menuturkan Septiano pergi dari rumah seorang diri pada Minggu siang setelah berpamitan kepadanya.
“Dia permisi jam 12.00. Saya sudah melarang karena takut terjadi apa-apa, tapi dia bilang tidak apa-apa dan tetap pergi. Katanya nanti mamak bisa menyusul,” ujar Diony, Senin (26/1/2026).
Diony mengaku tidak mengetahui kejadian yang menimpa anaknya hingga mendapat kabar dari saudara laki-lakinya.
“Tulangnya pulang dan bilang handphone saya tidak aktif. Dia bilang, anakmu sudah dipukuli orang, hampir meninggal dunia,” kata Diony dengan nada sedih.
Kuasa hukum korban, Bulan Damanik, menegaskan tindakan main hakim sendiri oleh warga tidak dapat dibenarkan secara hukum, apa pun alasannya.
Pihaknya telah menempuh langkah hukum agar kasus tersebut diproses secara adil.
“Tidak ada dasar atau wewenang masyarakat melakukan penghakiman sendiri. Kami berharap aparat penegak hukum serius menangani perkara ini agar korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Bulan.
Menurut Bulan, peristiwa bermula ketika Septiano menegur sejumlah anak yang bermain di pinggir Jalan Melur dan melarang mereka bermain di badan jalan.
Bahkan, Septiano disebut berniat membelikan jajanan untuk anak-anak tersebut.
“Namun anak-anak itu ketakutan dan berteriak ada penculik. Warga kemudian berdatangan dan langsung mengeroyok korban,” jelasnya.
Pihak keluarga berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak terulang kembali serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan tanpa dasar hukum. (mdi)
Editor : Editor Satu