KARO, METRODAILY — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menurunkan tim gabungan untuk melaksanakan penertiban dan penataan pedagang di Pusat Pasar Berastagi, Senin (26/1/2026).
Langkah ini dilakukan guna menciptakan ketertiban, ketenteraman, serta kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar tersebut.
Penertiban dan penataan pedagang ini mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dengan melakukan sosialisasi, imbauan, serta teguran kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku di kawasan Pusat Pasar Berastagi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, STP., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan arahan langsung Bupati Karo untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman.
“Kegiatan penertiban dan penataan pedagang ini merupakan arahan langsung Bupati Karo dalam rangka menciptakan Pusat Pasar Berastagi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan secara humanis melalui sosialisasi, imbauan, serta teguran persuasif,” ujar Sarjana Purba.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diimbau agar tidak berjualan di area terminal, trotoar, maupun badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, pedagang juga dilarang memasang tenda atau perlengkapan dagang di atas trotoar dan badan jalan yang berpotensi menghambat pergerakan pejalan kaki maupun kendaraan.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan, setiap pedagang wajib menggunakan lapak sesuai ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan oleh dinas terkait demi menciptakan tata kelola pasar yang rapi, aman, dan tertib. (Pmg)
Editor : Editor Satu