Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 Resmi Berlaku untuk Pekerja BPU, Iuran JKK dan JKM Lebih Ringan

Edi Saragih • Selasa, 27 Januari 2026 | 15:27 WIB
PP 50/2025 resmi berlaku untuk Pekerja BPU.
PP 50/2025 resmi berlaku untuk Pekerja BPU.

BINJAI, METRODAILY - Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang membawa angin segar bagi para pekerja bukan penerima upah (BPU). Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen sebagai bentuk dukungan terhadap perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan langkah konkret negara dalam meringankan beban pekerja yang setiap hari bergelut dengan risiko kerja, khususnya di sektor transportasi dan sektor informal lainnya.

“PP Nomor 50 Tahun 2025 ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memastikan para pekerja BPU tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau,” ujar Syarifah.

Ia menerangkan, diskon iuran 50 persen bagi peserta BPU sektor transportasi berlaku untuk periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, insentif ini akan diberlakukan mulai April 2026 hingga Desember 2026.

Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta akan mendapatkan perlindungan penuh atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan, termasuk perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Sedangkan Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat JKM tersebut meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta. Manfaat penuh ini diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut.

“Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerja, tetapi juga sebagai jaminan masa depan bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambah Syarifah.

Dari sisi besaran iuran, kebijakan ini memberikan keringanan yang cukup signifikan. Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JKK yang semula Rp10.000 kini menjadi Rp5.000, sedangkan iuran JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400. Untuk penghasilan Rp2 juta per bulan, iuran JKK turun dari Rp20.000 menjadi Rp10.000, sementara iuran JKM tetap mendapat potongan menjadi Rp3.400.

Selain itu, peserta juga dapat menambah perlindungan dengan mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat tidak lagi bekerja. Iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja BPU, baik di sektor transportasi maupun sektor lainnya, untuk segera mendaftarkan diri melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, payment point mitra, aplikasi resmi, maupun website BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan iuran yang semakin terjangkau dan manfaat perlindungan yang menyeluruh, penerapan PP 50/2025 diharapkan mampu meningkatkan rasa aman dalam bekerja sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.(rel/esa)

 

 

Editor : Metro-Esa
#pekerja bpu #JKK #JKM