TAPANULI, METRODAILY – Lembaga pegiat lingkungan Auriga Nusantara melaporkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan atas dugaan pelanggaran hukum kehutanan di kawasan hulu Tapanuli, Sumatera Utara.
Laporan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundonong dan Kolang yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan hutan serta membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Temuan meliputi pembangunan jaringan jalan, perambahan ilegal, dan deforestasi di kawasan dataran tinggi.
Dalam keterangan resminya, Auriga Nusantara menyebutkan bahwa temuan tersebut diperoleh melalui analisis citra satelit resolusi menengah dan tinggi, serta verifikasi lapangan yang dilakukan pada Desember 2025.
Dari hasil analisis tersebut, Auriga menemukan pembabatan hutan alam dataran tinggi seluas sedikitnya 758 hektare di dalam konsesi PT TPL sejak 2021 hingga Desember 2025.
Selain itu, pembukaan hutan juga terdeteksi meluas sekitar 125 hektare di luar batas konsesi. Wilayah yang dibuka berada di kawasan terjal dan rawan longsor, sebagaimana tercantum dalam peta kerawanan yang diterbitkan pemerintah, serta termasuk kawasan hutan produksi terbatas yang pada prinsipnya tidak memperbolehkan pembabatan hutan alam.
Auriga juga menyoroti pernyataan PT TPL yang menyebutkan bahwa 11.315 hektare di sektor Aek Raja merupakan kawasan hutan lindung.
Namun, berdasarkan peta yang tersedia untuk publik, Auriga menemukan adanya deforestasi di dalam kawasan tersebut.
“Dengan demikian, deforestasi ini tidak hanya destruktif, tetapi juga patut diduga sepenuhnya ilegal. Kami juga menemukan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, keberadaan alat berat, serta tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas sesuai sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK),” ujar Supin, Direktur Hutan Auriga Nusantara, dalam keterangannya.
Menurut Supin, temuan tersebut sulit dikategorikan sebagai aktivitas sporadis atau dilakukan oleh masyarakat, mengingat skala dan keterorganisasiannya, serta lokasinya yang berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus.
Auriga juga menemukan bahwa sebagian area hutan alam yang dibuka kemudian berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus.
Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September–Desember 2025, perubahan tutupan lahan tersebut dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.
Temuan ini dinilai semakin relevan karena aktivitas pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana banjir bandang dan longsor akhir 2025, yang dipicu hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Terkait temuan tersebut, Auriga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada PT TPL. Dalam jawabannya, PT TPL menyatakan bahwa pembukaan hutan dilakukan oleh pihak ketiga.
Namun, Auriga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemegang izin.
“Dalih pihak ketiga tidak menghapus kewajiban korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya,” tegas Roni, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara.
Atas dasar temuan tersebut, Auriga Nusantara melaporkan PT TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan, serta Pasal 12 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Auriga menilai ketentuan tersebut membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk kemungkinan pemberatan hukuman apabila perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.
Auriga mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan, serta membuka seluruh fakta dugaan perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli secara transparan kepada publik.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup,” pungkas Roni. (net)
Editor : Editor Satu