PANDAN, METRODAILY – Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Mahmud Efendi menegaskan pendataan rumah warga yang rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor harus dilakukan berdasarkan fakta di lapangan, tanpa kekeliruan maupun manipulasi data.
Penegasan itu disampaikan Mahmud saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pendataan rumah rusak dampak bencana, di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, yang dihadiri unsur Forkopimda, Selasa (25/11/2025).
Mahmud meminta seluruh tim yang ditugaskan benar-benar fokus bekerja dalam beberapa hari ke depan untuk melakukan pendataan secara objektif dan akurat.
Baca Juga: Siswa SMKN 3 Siantar Tewas Ditabrak KA Siantar Ekspres, Saksi Sempat Berteriak
“Saya minta tim pendata benar-benar mendata sesuai fakta di lapangan, mulai dari rumah rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat,” tegas Mahmud.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan pendataan dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, terutama terkait penyaluran bantuan.
“Pendataan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui pendataan langsung di lapangan. Harus sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka, Fokus Serap Fresh Graduate
Mahmud juga menekankan pentingnya kepatuhan petugas terhadap petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah diberikan saat pelatihan.
“Laksanakan pendataan sesuai SOP. Ikuti arahan dari BNPB dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Dandim 0211/Tapanuli Tengah Letkol Inf Bayu Hanuranto Wicaksono mengingatkan bahwa proses pendataan di lapangan sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik jika tidak disosialisasikan dengan baik.
Baca Juga: Pemkab Simalungun Kebut Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Merah Putih
Menurutnya, masyarakat umumnya belum memahami secara detail kriteria rumah rusak berdasarkan standar BNPB, termasuk perhitungan tingkat kerusakan struktur bangunan.
“Ini tantangan bagi camat dan kepala desa. Mereka harus menjelaskan kepada warga terkait kriteria rumah rusak, agar tidak terjadi salah persepsi,” ungkap Bayu.
Ia menegaskan perlunya komunikasi aktif dan sosialisasi intensif agar masyarakat memahami dasar penilaian kerusakan.
Rakor tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng Binsar Sitanggang, para staf ahli bupati, para asisten, serta pejabat terkait lainnya. (net)
Editor : Editor Satu