GUNUNGSITOLI, METRODAILY- Terdakwa dugaan pemalsuan ijazah, Desinudin Zalukhu alias DZ, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Ancaman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sun Warnat Telaumbanua, SH MH dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada Selasa, 7 Januari 2026 lalu.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa DZ melanggar Pasal 263 ayat (2) subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP (lama). Pasal tersebut mengatur tentang penggunaan surat palsu atau pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Dakwaan kami menyebutkan bahwa terdakwa diduga menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pribadi, yakni saat melamar sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sifahandro, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara,” terang Sun Warnat Telaumbanua kepada metrodaily.jawapos.com, di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (19/01/2026).
Ia menjelaskan, terdakwa hadir langsung dalam sidang dengan didampingi penasihat hukumnya. Menurut jaksa, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.
“Sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sun Warnat.
Saat ini, Desinudin Zalukhu ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Penahanan dilakukan guna memastikan kelancaran proses persidangan serta mencegah terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan lembaga perwakilan desa. (al)
Editor : Leo Sihotang