ASAHAN, METRODAILY -Sejumlah guru honorer di Kabupaten Asahan mengadukan nasibnya ke DPRD Asahan terkait adanya surat edaran Bupati Asahan nomor 400.3.10.8/5247-PTK/2025 terkait penjelasan penyelesaian pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pada saat pelaksanaan RDP tersebut, sejumlah guru honorer dan guru profesional (sertifikasi dan PPG) berharap kepada DPRD Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan agar segera memperhatikan nasib tenaga guru honorer/non ASN di lingkungan sekolah.
Mereka menjelaskan jika sebanyak 18 guru honorer saat ini sudah dirumahkan setelah surat edaran dikeluarkan.
"Meskipun sebahagian guru sudah mendapatkan sertifikasi, namun, kami belum masuk ke database, karena tidak menjadi bahagian P3K maupun P3K paruh waktu," terang mereka.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Musa Al Bakrie menjelaskan jika surat edaran Bupati Asahan tersebut merupakan turunan dari surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tanggal 25 November 2025.
"Dimana dalam surat tersebut dijelaskan terkait penyelesaian penyelesaian pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah," jelasnya.
Masih menurut Musa, terkait solusi terhadap persoalan tersebut, tenaga guru tidak mungkin untuk dilakukan program PJLP.
Karena bersifat undang - undang, lanjut Musa, maka pihak pemerintah daerah harus dapat melaksanakan aturan tersebut.
"Perlu diketahui, kami dari pihak Dinas Pendidikan Asahan juga telah turun ke sejumlah sekolah, hal tersebut bertujuan untuk mengambil data terkait guru non ASN dan menghitung ruang kelas dan jumlah rombel yang dibutuhkan," katanya.
Dirinya mengungkapkan bahwa dinas pendidikan Kabupaten Asahan sampai saat ini belum mempunyai gambaran untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
"Dikarenakan berlaku se Indonesia, kami tidak dapat berbuat apa-apa, Hal itu dikarenakan kami sudah diancam di dalam undang-undang tersebut apabila tidak melaksanakan aturan tersebut," katanya.
Musa menambahkan jika pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bukan menjadi eksekutor untuk persoalan tersebut.
Perwakilan BKPSDM Kabupaten Asahan. membenarkan adanya surat edaran dari Bupati Asahan tersebut.
"Perlu diketahui, jika pihak BKPSDM Asahan sebelumnya sudah berulangkali melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Asahan yang mengikuti kegiatan RDP tersebut berharap besar kepada Dinas Pendidikan Asahan maupun Pemkab Asahan agar segera mencari solusi terhadap adanya persoalan tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD kabupaten Asahan, perwakilan sejumlah OPD terkait, dan sejumlah perwakilan guru honorer.(ded)