TAPTENG, METRODAILY — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyosialisasikan kebijakan pelarangan pembukaan lahan kelapa sawit di kawasan hutan, perbukitan, daerah resapan air, serta sempadan sungai, pantai, dan danau.
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdakab Tapteng, Basyri Nasution, SP, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng, Selasa (13/1/2026).
Basyri menjelaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi terbitnya Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 2571/DISTAN/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit pada wilayah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng.
“Perkebunan kelapa sawit tidak dapat menggantikan fungsi hutan alami. Dampak lingkungannya sangat besar, mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan tanah, erosi, tanah longsor, deforestasi, hingga peningkatan emisi gas rumah kaca,” tegas Basyri.
Sawit Dinilai Tidak Ramah Lingkungan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tapteng, Jonnedy Marbun, memaparkan bahwa kelapa sawit memiliki sistem akar serabut yang hanya mampu menancap sekitar 50 sentimeter ke dalam tanah.
“Berbeda dengan tanaman berakar tunggang yang bisa menembus hingga 5 meter, akar sawit tidak cukup kuat untuk menggemburkan tanah. Akibatnya, daya serap air rendah dan berpotensi menimbulkan banjir serta longsor,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, budidaya kelapa sawit tergolong boros lahan. Dalam satu hektare kebun sawit hanya dapat ditanami sekitar 140–150 pohon, sementara hutan alami mampu menampung 1.500 hingga 2.500 pohon dalam luasan yang sama.
Selain itu, kebun sawit hanya mampu menyerap 40–60 megagram karbon per hektare, jauh lebih rendah dibandingkan hutan alami yang dapat menyerap 160–220 megagram karbon per hektare. Sistem monokultur sawit juga menyebabkan rendahnya keanekaragaman hayati.
Camat Diminta Aktif Sosialisasi
Menutup kegiatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng, Erniwati Batubara, SM, menegaskan agar seluruh camat se-Kabupaten Tapteng aktif menyosialisasikan SK Bupati tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit agar menjalankan usaha berbasis lingkungan, meminimalkan dampak negatif, dan menerapkan praktik berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Plt Kepala Dinas Pertanian, Plt Kepala Satpol PP, Plh Kepala Dinas PMD, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum dan Ortala Setdakab Tapteng, serta seluruh camat se-Kabupaten Tapteng.
Selain itu, hadir pula pimpinan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Tapteng. (Rel)
Editor : Editor Satu