GUNUNGSITOLI, METRODAILY- Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan dan menahan dua perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023.
Keduanya adalah YL selaku kepala desa dan EL sebagai sekretaris desa. Penahanan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli pada Rabu, 14 Januari 2026, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, mengatakan penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.
“Dari hasil penyidikan, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa dengan potensi kerugian negara sekitar Rp500 juta,” kata Ya’atulo.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan antara lain penarikan dana desa di bank tanpa prosedur yang sah karena tidak berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Selain itu, dana yang telah dicairkan justru dipinjamkan kepada pihak lain, sementara pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga ditunda.
Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban. Dalam buku kas umum, tersangka mencatat seolah-olah dana masih tersedia di kas desa, padahal secara faktual uang tersebut tidak ada.
“Laporan ini dibuat untuk memuluskan pertanggungjawaban anggaran tahun berjalan,” ungkap Ya’atulo.
Sebelum ditahan, YL dan EL menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Keduanya kemudian dititipkan di Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 3 Februari 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik memastikan perkara ini masih akan dikembangkan.
“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Ya’atulo. (al)
Editor : Leo Sihotang