Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bangunan di Simpang Jalan Mas Mansyur Kisaran Tidak Dilengkapi Dokumen Andalalin

Edi Saragih • Rabu, 14 Januari 2026 | 17:54 WIB
Bangunan gedung di persimpangan jalan Mas Mansyur - Hos Cokroaminoto Kisaran tidak memiliki Andalalin. (inzert: Zakaria Tarigan)
Bangunan gedung di persimpangan jalan Mas Mansyur - Hos Cokroaminoto Kisaran tidak memiliki Andalalin. (inzert: Zakaria Tarigan)

ASAHAN, METRODAILY - Meski sudah mempunyai PBG dari Dinas PUTR Kabupaten Asahan, namun bangunan gedung di persimpangan jalan Mas Mansyur - Hos Cokroaminoto Kisaran tidak memiliki rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan melalui Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas, Zakaria Tarigan.

"Sampai saat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan sama sekali tidak ada mengeluarkan rekomendasi Andalalin terhadap bangunan yang berada di persimpangan jalan Mas Mansyur - Hos Cokroaminoto Kisaran," tegas Zakaria saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).

Zakariaa merasa heran dengan adanya PBG yang telah dikeluarkan oleh Dinas PUTR Asahan terhadap objek bangunan tersebut.
"Seharusnya, PBG terhadap bangunan itu tidak dapat diterbitkan terlebih dahulu karena tidak dilengkapi dokumen rekomendasi Andalalin," ungkapnya.

Menurut Zakaria, penerbitan dokumen rekomendasi Andalalin tersebut sangat diperlukan, karena bangunan tersebut dinilai sudah memasuki kriteria.

"Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas," terangnya.
Perlu diketahui, lanjut Zakaria, Andalalin adalah kajian wajib untuk menilai dampak pembangunan (pusat kegiatan, permukiman, infrastruktur) terhadap lalu lintas agar terkelola baik.

"Artinya, dokumen rekomendasi Andalalin mencakup kajian bangkitan perjalanan, dan diproses melalui Dishub sebagai syarat perizinan pembangunan gedung/infrastruktur," katanya.

Zakaria menambahkan dokumen rekomendasi Andalalin bertujuan untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi masalah lalu lintas (kemacetan, gangguan keamanan dll) sejak dini.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra sama sekali tidak membalas konfirmasi yang dilayangkan wartawan media ini terkait persoalan tersebut.(ded)

Editor : Metro-Esa
#kisaran