ASAHAN, METRODAILY — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Asahan hingga Januari 2026 masih belum berjalan merata.
Dari 59 dapur yang terdaftar dan tengah berproses memperoleh izin dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat, baru 36 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi.
Dari jumlah tersebut, hanya 19 SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Artinya, masih terdapat 17 dapur SPPG yang beroperasi tanpa SLHS, sehingga berpotensi dikenakan sanksi apabila tidak segera memenuhi ketentuan.
Koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Asahan, Adi Adma Arif Harahap, menegaskan pentingnya percepatan pengurusan SLHS oleh seluruh pengelola dapur MBG sesuai regulasi yang ditetapkan BGN.
“Untuk wilayah Kabupaten Asahan, dapur yang beroperasi saat ini memang baru 36 dapur dari total 59 yang sudah terdaftar. Sisanya masih menunggu proses perizinan dan ketentuan lain dari pusat,” ujar Adi, Selasa (13/1/2026).
Ia menyampaikan, pihaknya terus mendorong serta memberikan pendampingan kepada dapur-dapur yang telah beroperasi namun belum mengantongi SLHS, maupun dapur yang masih dalam tahap pendirian dan pengurusan izin.
“Bagi dapur yang sudah beroperasi, pemenuhan SLHS bersifat wajib. Jika tidak dipenuhi, sanksinya bisa berupa pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Adi menjelaskan, proses penerbitan SLHS harus melalui sejumlah tahapan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan, termasuk uji laboratorium terhadap aspek kebersihan dan sanitasi dapur.
Apabila hasil evaluasi masih menunjukkan kekurangan, pengelola dapur diwajibkan melakukan perbaikan hingga seluruh standar laik higienis terpenuhi.
Program MBG sendiri merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi pelajar, sehingga pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan menjadi aspek yang tidak bisa ditawar. (Net)
Editor : Editor Satu