SIDIMPUAN, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menggelar rapat laporan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat juga membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/13/KPTS/2025.
Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, dan berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Jumat (9/1/2026).
Plt Sekda Rahmat Marzuki Nasution mengatakan, rapat ini bertujuan memastikan seluruh catatan dan rekomendasi hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus ditindaklanjuti dengan cermat agar penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 berjalan optimal, tertib, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah agar setiap perbaikan maupun penyesuaian anggaran dapat segera diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Rapat tersebut dihadiri para asisten Sekretariat Daerah, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padangsidimpuan.
Melalui rapat ini, Pemko Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk menyusun APBD yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah. (irs)
Editor : Editor Satu