Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Nasib Pengontrak Rumah Korban Bencana Tapteng Dipertanyakan, Pemerintah Diminta Jangan Timpang

Editor Satu • Senin, 12 Januari 2026 | 11:40 WIB
Posko pengungsian korban bencana ekologis di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Posko pengungsian korban bencana ekologis di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

TAPTENG, METRODAILY – Nasib ribuan pengontrak rumah yang menjadi korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dipertanyakan.

Hingga kini, belum ada kepastian bantuan bagi penyewa rumah yang turut terdampak bencana ekologis tersebut.

Sorotan itu disampaikan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Tri Budi Arsa, yang menilai kebijakan kompensasi pascabencana masih timpang karena hanya berfokus pada pemilik rumah.

“Pendataan rumah rusak dan hanyut memang sudah dilakukan dan tinggal menunggu realisasi. Tapi nasib pengontrak rumah seolah diabaikan. Mereka juga korban, bukan malah jadi korban perasaan,” ujar Budi Arsa di Pandan, Rabu (7/6/2026).

Menurutnya, pengontrak rumah tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga mengalami kerugian material akibat rusaknya perabotan dan barang pribadi yang tidak sempat diselamatkan saat bencana terjadi.

“Banyak dari mereka pekerja harian dan pelaku usaha kecil. Kehilangan rumah kontrakan berarti juga kehilangan sumber penghidupan,” jelasnya.

Budi Arsa menegaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) perlu segera melakukan pendataan khusus terhadap korban bencana yang berstatus penyewa rumah.

Ia menilai mekanisme bantuan harus diatur secara adil dan inklusif.

“Bukan hanya pemilik rumah yang berhak mendapat kompensasi. Pengontrak juga harus mendapat kepastian, mulai dari bantuan perabotan, jaminan hidup, hingga dukungan finansial untuk memulai kembali kehidupan mereka,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa keadilan dalam penanganan korban bencana merupakan bagian penting dari proses pemulihan dan pembangunan kembali daerah terdampak.

“Tidak boleh ada satu pun korban yang dibiarkan terlantar. Baik pemilik rumah maupun penyewa, semuanya memiliki hak yang sama atas perlindungan dan bantuan negara,” tegas Budi Arsa.

Diketahui, Kemensos disebut-sebut telah menyiapkan sejumlah skema bantuan pascabencana, antara lain bantuan perabotan dan perlengkapan rumah tangga sebesar Rp3 juta per keluarga, jaminan hidup Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan, serta bantuan modal usaha Rp5 juta per keluarga.

Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi dari Kemensos terkait apakah ribuan pengontrak rumah korban bencana ekologis di Tapteng turut masuk dalam skema penerima bantuan tersebut. (zatam)

Editor : Editor Satu
#bantuan pascabencana #Banjir tapteng