LABURA, METRODAILY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara secara resmi mengesahkan Tata Tertib DPRD sekaligus mengumumkan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk Tahun Sidang 2025–2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Labura, Senin (5/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Utara Rimba Bertuah Sitorus dan dihadiri Wakil Bupati Labura Dr H Samsul Tanjung, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, asisten dan staf ahli, Sekretaris DPRD, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus menyampaikan bahwa pengesahan tata tertib merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Baca Juga: Rumah Warga Pulau Simardan Tanjungbalai Ludes Terbakar, Damkar Turunkan 6 Armada
“Tata tertib DPRD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi hukum dan etika bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” ujar Rimba.
Ia menjelaskan, tata tertib tersebut mengatur secara jelas hak dan kewajiban anggota DPRD, kode etik, mekanisme persidangan, pembentukan alat kelengkapan, serta tata kerja DPRD yang transparan, demokratis, dan akuntabel.
Dengan disahkannya tata tertib ini, lanjut Rimba, seluruh anggota DPRD diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam bersikap dan mengambil keputusan strategis, khususnya terkait fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Baca Juga: Sidak ke DP3AP2KB, Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Disiplin ASN
Selain pengesahan tata tertib, rapat paripurna juga mengumumkan susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Sidang 2025–2026, yang meliputi pimpinan komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta Badan Kehormatan DPRD.
Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Dr H Samsul Tanjung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa tata tertib dan AKD yang jelas akan memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu Utara,” ujar Samsul.
Baca Juga: Uang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Dikembalikan Rp613 Juta
Rapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat. Dengan disahkannya tata tertib serta diumumkannya AKD Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Labuhanbatu Utara diharapkan semakin profesional dalam menjalankan peran sebagai wakil rakyat. (gus)
Editor : Editor Satu