Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Guru DI Asahan Resah soal Penataan Non ASN per 1 Januari, Ini Kata Kadisdik

Editor Satu • Selasa, 6 Januari 2026 | 16:20 WIB

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al Bakri, memberikan penjelasan terkait kebijakan penataan guru non-ASN di Asahan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al Bakri, memberikan penjelasan terkait kebijakan penataan guru non-ASN di Asahan.

ASAHAN, METRODAILY – Sejumlah guru Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru bersertifikasi di Kabupaten Asahan yang masih berstatus non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mengaku resah dan bingung menyusul kebijakan pemerintah terkait penataan pegawai honorer yang akan diberlakukan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2026.

Keresahan itu muncul seiring rencana penghapusan status honorer di lingkungan pemerintahan, sehingga ke depan hanya akan ada dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bagaimana kami tidak bingung, karena pemerintah sedang mengarah pada kebijakan penghapusan honorer per 1 Januari 2026. Sementara kami masih non-PPPK meski sudah PPG dan bersertifikasi,” ungkap sejumlah guru di Asahan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (6/1).

Baca Juga: Bulog Asahan Akui Tarif Loading–Unloading Rp26 per Kilogram, Berlaku Sejak 1 Januari 2025

Para guru menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian, khususnya bagi tenaga pendidik profesional yang hingga kini belum berstatus PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al Bakri, SE, M.Si, meminta para tenaga pendidik non-ASN, khususnya guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik atau PPG, agar tidak khawatir.

Menurut Musa, pemerintah daerah masih menyiapkan mekanisme agar tenaga non-ASN yang masih dibutuhkan tetap dapat mengabdi di satuan pendidikan.

“Selama mereka masih dibutuhkan, Dinas Pendidikan wajib menyusun SOP rekrutmen ulang agar bisa kembali direkrut sesuai kebutuhan satuan pendidikan,” ujar Musa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Wali Kota Rico Waas Segera Isi 11 Jabatan OPD Kosong di Pemko Medan

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan telah berkoordinasi dengan Bupati Asahan terkait penataan tenaga non-ASN tersebut. Musa juga menegaskan bahwa data tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersifat final dan tidak dapat ditambah.

“Data non-ASN yang sudah masuk database BKN tidak bisa ditambah, tetapi masih bisa dikurangi jika ditemukan ketidaksesuaian,” jelasnya.

Sementara itu, bagi tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN, berdasarkan edaran pemerintah pusat, mereka harus dinonaktifkan. Namun Musa menegaskan, kebijakan tersebut tidak serta-merta berarti pemberhentian total.

“Tidak masuk database bukan berarti langsung diberhentikan. Prinsipnya, selama masih ada kebutuhan dan mereka kompeten, akan tetap kita akomodir,” katanya.

Baca Juga: Manfaatkan Kunci Tertinggal, Pria Asal Padang Sidempuan Gasak Motor di Halaban

Musa menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan telah menetapkan kriteria prioritas bagi tenaga non-ASN yang akan dipertahankan. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (PPG) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menjadi prioritas utama.

“Ini bentuk penghargaan bagi tenaga pendidik yang sudah profesional,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah terkait kebijakan tersebut. Musa menegaskan, seluruh kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negeri dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru dalam bentuk apa pun.

“Setiap kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Asahan dilarang mengangkat pegawai non-ASN, baik honorer, tenaga sukarela, pegawai tidak tetap, maupun sebutan lainnya,” pungkasnya. (ded)

Editor : Editor Satu
#Plt Kadis Pendidikan Asahan #guru ppg #Guru Non ASN