SIANTAR, METRODAILY – Inspektorat Kota Pematangsiantar akan menyurati pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan LHKPN tersebut wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 dan merupakan kewajiban periodik yang diawasi langsung oleh KPK RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, mengatakan kewajiban penyampaian LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga: Harga Emas Jadi Biang Inflasi, 11 Kali Sumbang Kenaikan Harga Sepanjang 2025
Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya satu kali dalam setahun secara periodik.
“LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali, paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Untuk itu, draft Surat Edaran sudah kami siapkan,” kata Siddik.
Menurutnya, Inspektorat masih menunggu Surat Edaran atau instruksi resmi dari KPK yang biasanya disampaikan kepada instansi pemerintah pada awal tahun sebagai dasar pelaksanaan pelaporan.
Baca Juga: Hari Terakhir Libur Nataru, Polres Simalungun Amankan 10 Destinasi Wisata Favorit
Inspektorat Kota Pematangsiantar juga akan melakukan pengingat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan wajib lapor agar menyampaikan LHKPN dalam rentang waktu pelaporan yang telah dibuka oleh KPK.
Siddik berharap seluruh pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN dapat bersikap kooperatif, sehingga tingkat kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemko Pematangsiantar tetap terjaga dan mencerminkan integritas penyelenggara pemerintahan.
“Peraturan KPK bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pejabat yang masuk kategori wajib lapor,” tegasnya.
Baca Juga: Awal Tahun, 62 Personel Polres Pematangsiantar Naik Pangkat
Mengacu pada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2025 tentang LHKPN, sejumlah jabatan yang wajib menyetorkan laporan harta kekayaan antara lain Wali Kota, Wakil Wali Kota, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, serta Pejabat Administrator (Eselon III) dan yang disamakan.
Selain itu, kewajiban LHKPN juga melekat pada Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan yang disamakan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat fungsional auditor, pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pejabat pengadaan barang dan jasa, direksi dan dewan pengawas BUMD, serta kepala bagian atau jabatan setara di BUMD.
Secara nasional, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN per Senin (5/1) masih tergolong rendah. Data KPK mencatat baru 27.878 penyelenggara negara yang melapor atau sekitar 6,49 persen dari total 429.705 wajib lapor. (net)
Editor : Editor Satu