Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PT Lamhotma Mangkir, Kades Pulau Rakyat Tua: Perusahaan Sawit 193 Hektar Tak Pernah Beri Kontribusi ke Desa

Editor Satu • Senin, 5 Januari 2026 | 16:40 WIB
Kantor Kades Pulau Rakyat Tua. Kades  Hamzah Siagian, SH menegaskan PT Lamhotma tidak memberikan kontribusi ke desa meski mengelola 193 hektar perkebunan sawit.
Kantor Kades Pulau Rakyat Tua. Kades Hamzah Siagian, SH menegaskan PT Lamhotma tidak memberikan kontribusi ke desa meski mengelola 193 hektar perkebunan sawit.

ASAHAN, METRODAILY – Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Hamzah Siagian, SH, menegaskan pihak manajemen perkebunan kelapa sawit PT Lamhotma selama ini tidak pernah memberikan kontribusi apapun kepada Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Pernyataan itu disampaikan Senin (5/1/2026) melalui telepon seluler.

“Sepengetahuan saya, pihak manajemen PT Lamhotma sama sekali tidak pernah ada untuk memberikan kontribusi kepada pihak Desa,” kata Hamzah. Ia menambahkan, setiap bentuk kontribusi seharusnya dilakukan secara tertulis.

“Berhubung tidak ada tertuang dalam tulisan, jadi pihak PT Lamhotma belum memberikan kontribusi kepada Desa. Yang ada hanyalah bantuan perawatan jalan dan palang,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Sumut Ajukan Blokir 3.360 Situs dan Ungkap 55 Kasus Sepanjang 2025

Berdasarkan informasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, luas areal perkebunan kelapa sawit PT Lamhotma mencapai 193 hektar. Hamzah mendorong pihak media untuk melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pertanian atau instansi terkait lainnya.

Sementara itu, Camat Pulau Rakyat, M. Syarif, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik atau manajemen PT Lamhotma. “Setiap kali ada undangan untuk acara pemerintahan di Kecamatan, pemilik, pimpinan manajemen, maupun perwakilan PT Lamhotma tidak pernah hadir,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Lamhotma belum dapat dikonfirmasi terkait pernyataan tersebut.

Baca Juga: 21 Alat Berat Dikerahkan, Wakapolri Pacu Percepatan Penanganan Bencana di Sumut

Sebelumnya, meskipun PT Lamhotma mangkir dari panggilan RDP/Hearing, Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi, meminta Dinas Pertanian Asahan mendata ulang luas areal perkebunan perusahaan tersebut.

Kasus ini menyoroti ketidakhadiran perusahaan perkebunan dalam mendukung pembangunan desa, meski memiliki konsesi luas, dan menjadi sorotan publik serta legislatif di Asahan. (ded)

Editor : Editor Satu
#kebun sawit #PT Lamhotna #kades