DELISERDANG, METRODAILY – Abdul Hadi, warga Desa Paya Gambar, Dusun II, Kecamatan Batang Kuis, menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan media siber Hastara.id, Metrodaily.jawapos.com, dan Harian Metro 24 yang menuduhnya melakukan penggelapan iuran wakaf.
Dalam surat tanggapan kepada Dewan Pers, Abdul Hadi menegaskan keberatan atas dugaan yang disiarkan media. Ia menekankan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut dan dugaan penggelapan tidak pernah diputus oleh pengadilan.
“Berita yang dimuat tanpa konfirmasi kepada saya berpotensi menimbulkan persepsi keliru, mencederai asas praduga tak bersalah, serta merugikan reputasi dan kehormatan saya,” ujar Abdul Hadi.
Baca Juga: Wali Kota Sibolga Serahkan Santunan Rp75 Juta kepada 30 Ahli Waris Korban Bencana
Ia juga menegaskan selama menjabat sebagai pengelola wakaf, seluruh tindakan dilakukan dengan itikad baik dan semata-mata untuk kepentingan pengelolaan wakaf, tanpa maksud memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Dewan Pers menilai pemberitaan ini menyangkut kepentingan publik terkait dana sosial-keagamaan (wakaf) dan akuntabilitas pengelola wakaf.
Meski berita faktual dan mengikuti asas praduga tak bersalah, Dewan Pers menemukan pelanggaran terhadap prinsip keberimbangan, karena media tidak melakukan konfirmasi terhadap Abdul Hadi.
Baca Juga: PNS Humbahas yang Viral Dibully Netizen, Dilantik Jadi Kepala BPKPD
Berdasarkan keputusan Dewan Pers, media Teradu wajib:
-
Menayangkan Hak Jawab Abdul Hadi selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah diterima.
-
Menyertakan catatan di bawah berita yang menyebutkan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan menyertakan tautan ke Hak Jawab.
-
Menautkan Hak Jawab pada berita awal sesuai pedoman.
-
Pemimpin redaksi media Teradu I dan III wajib memiliki sertifikasi Wartawan Utama dan melakukan verifikasi perusahaan pers dalam 3 bulan.
Dewan Pers menegaskan, jika media tidak menayangkan Hak Jawab sesuai waktu yang ditentukan, Abdul Hadi dapat kembali melapor untuk penindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Banjir Kembali Rendam Tapteng, Masinton Desak Normalisasi Sungai dan Pembangunan Tanggul
Keputusan ini menegaskan pentingnya prinsip jurnalistik verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan yang berpotensi merugikan individu. Abdul Hadi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Dewan Pers. (red)
Berita ini merupakan Hak Jawab atas pemberitaan dengan tautan berikut: https://metrodaily.jawapos.com/hukum-dan-kriminal/2502250002/abdul-hadi-diduga-tilap-iuran-wakaf-dilaporkan-warga-paya-gambar-ke-polresta-deli-serdang
Editor : Editor Satu