Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Banjir dan Longsor Masih Mengancam, Gubernur Sumut Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga Akhir 2025

Editor Satu • Kamis, 25 Desember 2025 | 17:45 WIB

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Erwin Hotmansah Harahap mendampingi Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Erwin Hotmansah Harahap mendampingi Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan.

MEDAN, METRODAILY – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di wilayah Sumut selama sepekan ke depan hingga 31 Desember 2025.

Perpanjangan ini dilakukan menyusul dampak bencana yang masih meluas serta kondisi korban yang belum sepenuhnya pulih pascabencana.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai penanganan darurat, evakuasi, hingga pemulihan di sejumlah wilayah terdampak masih membutuhkan dukungan penuh pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menyampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek kedaruratan yang masih berlangsung.

“Memperhatikan dampak bencana yang luas serta kebutuhan evakuasi dan pemulihan di wilayah terdampak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ujar Erwin di Medan, Kamis (25/12/2025).

Erwin menjelaskan, perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Gubernur Sumut. Sebelumnya, status tanggap darurat diberlakukan pada 27 November–10 Desember 2025, kemudian diperpanjang kembali pada 11–24 Desember 2025.

Menurut Erwin, keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Sumut menggelar rapat evaluasi penanganan bencana pada 23 Desember 2025.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa yang masih berlanjut bukanlah kejadian bencananya, melainkan penanganan dan mitigasi dampak bencana.

“Status tanggap darurat masih berlanjut, tetapi bukan bencananya. Yang berlanjut adalah penanganan, pemulihan, dan mitigasinya,” ungkap Erwin.

Dengan diperpanjangnya status tersebut, Gubernur Sumut menugaskan tim penanganan darurat bencana dan instansi terkait untuk terus melaksanakan langkah-langkah penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan, serta pemulihan di daerah terdampak.

Selain itu, Posko Utama Tanggap Darurat Bencana tetap diaktifkan selama masa perpanjangan. Gudang logistik yang berlokasi di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut juga terus difungsikan untuk menerima dan menyalurkan bantuan kepada para korban bencana.

“Posko utama tetap aktif, termasuk gudang logistik yang digunakan untuk mendukung distribusi bantuan bagi masyarakat terdampak,” pungkas Erwin. (H13/DIS)

 

 

Editor : Editor Satu
#Gubernur Sumut Bobby Nasution #status tanggap darurat