Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bupati Karo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD di 7 Kecamatan

Editor Satu • Rabu, 24 Desember 2025 | 14:45 WIB
Bupati Karo Antonius Ginting menandatangani naskah pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD Kabupaten Karo, Selasa (23/12/2025).
Bupati Karo Antonius Ginting menandatangani naskah pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD Kabupaten Karo, Selasa (23/12/2025).

KARO, METRODAILY – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Karo, Selasa (23/12/2025).

Tujuh kecamatan yang anggotanya dikukuhkan meliputi:

  1. Kecamatan Tigapanah

  2. Kecamatan Merek

  3. Kecamatan Kabanjahe

  4. Kecamatan Merdeka

  5. Kecamatan Berastagi

  6. Kecamatan Dolat Rayat

  7. Kecamatan Barusjahe

Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur perpanjangan masa keanggotaan BPD.

Baca Juga: Bupati Karo Serahkan 1.232 SK PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Karo

Melalui ketentuan terbaru tersebut, masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun resmi diperpanjang menjadi delapan tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh anggota BPD yang memperoleh perpanjangan masa jabatan. Ia menegaskan bahwa peran BPD sangat strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Saya berharap melalui perpanjangan masa keanggotaan BPD ini, saudara-saudara dapat semakin memperkuat sinergi dengan pemerintah desa untuk membangun desa menjadi lebih baik dari sebelumnya,” ujar Antonius Ginting.

Bupati Karo juga menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah, yakni Karo Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera Berkelanjutan.

Baca Juga: FORWAKA Sumut Rayakan Natal 2025 Bersama Anak Panti Asuhan di Medan

Selain pengukuhan, Bupati Karo memberikan instruksi strategis kepada seluruh anggota BPD agar bersama pemerintah desa segera menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.

Penyusunan dokumen perencanaan tersebut diminta tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah secara umum serta selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Karo.

Kegiatan pengukuhan ditandai dengan penandatanganan naskah pengukuhan dan penyerahan surat keputusan secara simbolis kepada perwakilan anggota BPD dari masing-masing kecamatan.

Baca Juga: Serahkan SK 11.625 PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Gubernur Sumut Bobby Nasution

Mengakhiri sambutannya, Bupati Karo menyampaikan doa dan harapan agar seluruh anggota BPD dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen dalam membangun desa di wilayah Kabupaten Karo. (mg)

Editor : Editor Satu
#BPD Karo #perpanjangan masa jabatan