KARO, METRODAILY – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyerahkan 1.232 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Bupati Karo, Selasa (23/12/2025).
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari penataan aparatur sipil negara (ASN) sesuai kebijakan pemerintah pusat dan daerah. PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah daerah.
Dari total 1.243 formasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan Pemkab Karo, sebanyak 1.232 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima SK pengangkatan. Jumlah tersebut terdiri atas 119 tenaga guru, 92 tenaga kesehatan, dan 1.021 tenaga teknis.
Baca Juga: FORWAKA Sumut Rayakan Natal 2025 Bersama Anak Panti Asuhan di Medan
Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Bupati Karo menekankan tiga pesan utama kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, yakni:
-
Menjaga netralitas dan citra positif aparatur pemerintah di tengah masyarakat.
-
Meningkatkan kualitas pelayanan publik secara profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
-
Terus mengembangkan kompetensi dan kapasitas diri agar mampu mengikuti perkembangan dan tuntutan pelayanan pemerintahan.
“Jadilah aparatur yang membawa perubahan positif, hadirkan pelayanan terbaik, dan bersama-sama kita wujudkan Karo beriman, Karo berbudaya, Karo modern, Karo unggul, dan Karo sejahtera berkelanjutan,” ujar Antonius Ginting.
Baca Juga: Serahkan SK 11.625 PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Gubernur Sumut Bobby Nasution
Turut mendampingi Bupati Karo dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM, para Asisten Setda Kabupaten Karo, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Karo.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karo. (mg)
Editor : Editor Satu