Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pedagang Jalan Merdeka Mulai Tempati Kios Darurat Pasar Horas

Editor Satu • Rabu, 24 Desember 2025 | 10:40 WIB
Pedagang memindahkan lapak dagang dari Jalan Merdeka ke kios darurat di eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar.
Pedagang memindahkan lapak dagang dari Jalan Merdeka ke kios darurat di eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Para pedagang mulai memindahkan lapak dagang dari pinggir Jalan Merdeka ke kios darurat yang disiapkan di lokasi eks Gedung IV Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, Senin (22/12/2025).

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan seluruh pedagang sudah menempati kios darurat sebelum perayaan Natal, Kamis (25/12/2025).

Proses perpindahan pedagang dipantau langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang.

Pemindahan lapak dibantu perangkat Kecamatan Siantar Barat dan Kecamatan Siantar Utara, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran PD Pasar Horas Jaya (PHJ) dengan menggunakan mobil pikap hingga becak barang.

Baca Juga: Banjir Serbelawan: Pemkab Simalungun Akui Belum Miliki Kajian Penanganan Tepat

Turut hadir dalam pemantauan tersebut Camat Siantar Barat Herwan AR Saragih, Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus, Kasatpol PP Hasudungan Hutajulu, Direktur Utama PD PHJ Bolmen Silalahi, serta Direktur Umum PD PHJ Yusrizal Lubis.

Di lokasi kios darurat, Sekda Junaedi menegaskan bahwa tinggi dudukan kios atau lapak tidak boleh melebihi tinggi pinggang orang dewasa.

Ketentuan tersebut bertujuan agar seluruh lapak terlihat jelas oleh pengunjung sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan adil di antara pedagang.

Selain itu, Junaedi memastikan Pemko Pematangsiantar siap membantu pedagang apabila masih membutuhkan dukungan dalam proses perpindahan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Wisata Nataru, Bupati Anton Pantau Pos Pam Parapat dan Pelabuhan Tigaras

“Terkait kebersihan, bekas lapak pedagang di Jalan Merdeka harus segera dibersihkan melalui kolaborasi PD PHJ, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Kecamatan Siantar Barat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD PHJ Bolmen Silalahi menjelaskan, sesuai surat imbauan yang telah disampaikan kepada pedagang, Senin (22/12/2025) merupakan batas waktu pemindahan ke kios darurat di eks Gedung IV Pasar Horas.

“Antusiasme pedagang cukup tinggi. Hingga hari ini, sekitar 90 persen pedagang sudah berpindah dari Jalan Merdeka ke kios darurat, sehingga mereka bisa kembali beraktivitas jual beli mulai Selasa (23/12/2025),” kata Bolmen.

Menurutnya, pedagang yang belum berpindah, khususnya pedagang daging babi, telah mengajukan permohonan agar diizinkan pindah pada Selasa (23/12/2025) siang.

Baca Juga: David Neres Menawan di Piala Super Italia: Borong 3 Gol, Antar Napoli Juara

Bolmen menambahkan, fasilitas di kios darurat saat ini telah tersedia sekitar 80 persen, meliputi air bersih, listrik, CCTV, drainase, lampu penerangan jalan, serta sistem pengamanan dari PD PHJ.

Untuk lokasi bekas lapak pedagang di Jalan Merdeka, Bolmen menyebutkan akan dibersihkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Selasa (23/12/2025) sore.

“Termasuk dilakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya. (rel/esa)

Editor : Editor Satu
#Pasar Horas #pemko pematangsiantar #PD Pasar Horas Jaya #Kios darurat