Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

BPK Temukan Kekurangan Volume Proyek Kolam Retensi Martubung Rp122 Juta

Editor Satu • Selasa, 23 Desember 2025 | 14:20 WIB
Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap meninjau pompa baru kolam retensi Martubung, memastikan genangan air di blok 4 dan blok 8 segera teratasi.
Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap meninjau pompa baru kolam retensi Martubung, memastikan genangan air di blok 4 dan blok 8 segera teratasi.

MEDAN, METRODAILY – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan penataan lansekap Kolam Retensi Martubung yang dilaksanakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 74/LHP/XVIII.MDN/12/2024. Proyek itu dikerjakan oleh CV CA dengan nilai kontrak sebesar Rp4.378.443.926,00 berdasarkan kontrak Nomor 001.18.036/SPK/KPA.BK/PKH/VII/2024 tertanggal 18 Juli 2024, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 29 Juli hingga 26 Oktober 2024.

Dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut mengalami perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 001.12.B/BA-ADD/PKH/DSDABMBK/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

BPK mencatat, pekerjaan penataan lansekap dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST PHO) Nomor 001.25.C/BA/PKH/DSDABMBK/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024.

Seluruh nilai pekerjaan juga telah dibayarkan lunas kepada CV CA, dengan pembayaran terakhir melalui SP2D tertanggal 9 Desember 2024 sebesar Rp1.751.377.570,00.

Namun, hasil pemeriksaan fisik lanjutan yang dilakukan pada 27 Februari 2025 bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, konsultan pengawas, penyedia jasa, serta Inspektorat, menunjukkan adanya ketidaksesuaian.

Pemeriksaan tersebut diperkuat dengan hasil uji kuat tekan beton di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan (Polmed).

“Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan dengan nilai sebesar Rp122.074.286,20,” tulis BPK dalam laporannya.

Rincian temuan tersebut meliputi kekurangan volume pada pemasangan paving block di area jogging track senilai Rp37.960.034,02, area taman Rp35.224.753,02, serta area parkir rumah pompa sebesar Rp33.325.349,16. Selain itu, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan penanaman bunga perdu jenis Lili Paris senilai Rp15.564.150,00.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Dinas SDABMBK untuk menagih dan menyetorkan ke kas daerah kelebihan pembayaran sebesar Rp122.074.286,20 dari CV CA sesuai ketentuan yang berlaku. (sya)

Editor : Editor Satu
#bpk #Kolam Retensi Martubung #pemko medan