Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Diduga Ada Pembalakan di Peranginan, KPH XIII Lempar Tanggung Jawab

Editor Satu • Selasa, 23 Desember 2025 | 11:20 WIB
Kayu hasil tebangan yang telah dipotong dan dimuat ke dump truk Colt Diesel saat ditemukan KPH Wilayah XIII bersama penyidik Polres Humbahas di Kecamatan Peranginan, Humbahas.
Kayu hasil tebangan yang telah dipotong dan dimuat ke dump truk Colt Diesel saat ditemukan KPH Wilayah XIII bersama penyidik Polres Humbahas di Kecamatan Peranginan, Humbahas.

HUMBAHAS, METRODAILY – Dugaan aktivitas pembalakan kayu di Kecamatan Peranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, menuai sorotan.

Meski kayu hasil tebangan ditemukan langsung oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII bersama penyidik Polres Humbahas, kasus tersebut hingga kini belum menyentuh ranah penegakan hukum.

Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas temuan kayu gelondongan pascabencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera, yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

Temuan kayu hasil tebangan itu terjadi pada Jumat (12/12/2025) di Desa Pearung Silali, Kecamatan Peranginan. Di lokasi, petugas mendapati kayu yang telah dipotong dan dimuat ke dump truk Colt Diesel, serta alat berat excavator.

Namun, anehnya, tidak ada pengamanan maupun penyitaan sebagai barang bukti.

Ketika dikonfirmasi soal hal tersebut, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah XIII, Togap P Sinurat, justru menyatakan pihaknya bukan penyidik.

“Kami bukan penyidik, sehingga penanganan berikutnya kami serahkan ke Polres. Jadi informasi lebih jelas pastilah hasil penyelidikan dari mereka,” ujar Togap.

Klaim APL dan Kayu Budidaya

Togap membenarkan bahwa pihak KPH XIII turun ke lokasi bersama Polres Humbahas setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil pengecekan, ditemukan penebangan kayu jenis antiapi (macadamia).

Berdasarkan overlay titik koordinat peta, kata Togap, lokasi penebangan terindikasi berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan negara.

“Tidak dilakukan pengamanan karena lokasi tersebut masih terindikasi APL dan jenis kayu antiapi termasuk kayu budidaya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Ia merujuk Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 285, yang menyebutkan kayu budidaya tidak memerlukan izin penebangan, namun tetap harus diverifikasi.

“Kami minta kegiatan dihentikan sementara dan mengurus administrasi verifikasi kayu budidaya,” katanya.

Polres Disebut Tangani, Tapi Bungkam

Meski demikian, Togap mengakui hingga kini pihaknya masih menggali keterangan terkait aktivitas penebangan tersebut bersama Polres Humbahas.

“Identitas pelaku nanti mungkin Polres yang menyampaikan. Saat ini masih dilakukan pengambilan keterangan,” ujarnya.

Namun saat disinggung apakah kayu yang ditemukan tanpa pemilik dapat dikategorikan sebagai pencurian, Togap enggan berkomentar.

“Itu saja keteranganku. Sudah ditangani Polres,” katanya.

Terpisah, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Kepala Desa Saling Bantah

Kepala Desa Pearung Silali, Katler Sihombing, membantah penebangan terjadi di wilayahnya. Ia menyebut lokasi berada di Desa Lobutolong.

“Penebangan kayu yang viral itu bukan di wilayah Desa Pearung Silali, tapi di Desa Lobutolong,” katanya.

Namun pernyataan itu dibantah oleh Kepala Desa Lobutolong, Tomson Sianturi, yang menegaskan aktivitas tersebut bukan berada di desanya.

“Bukan desaku lae, mungkin Desa Pearung Silali,” ujarnya singkat.

Perbedaan keterangan antarpejabat desa, ditambah tidak adanya penyitaan barang bukti dan sikap bungkam kepolisian, memicu pertanyaan publik soal transparansi dan keseriusan penegakan hukum dalam dugaan pembalakan ini—terlebih di tengah instruksi presiden untuk memperketat pengawasan kerusakan lingkungan. (gam)

Editor : Editor Satu
#pembalakan hutan #humbahas