Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Teken Verifikasi IPPR di Jakarta, Labura Kunci Arah Tata Ruang Baru

Editor Satu • Senin, 22 Desember 2025 | 13:20 WIB
Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Samsul Tanjung menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR di Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Samsul Tanjung menandatangani Berita Acara Verifikasi IPPR di Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

LABURA, METRODAILY — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melangkah lebih jauh dalam menata pemanfaatan ruang.

Wakil Bupati Labura Dr. H. Samsul Tanjung menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang ATR/BPN itu menjadi bagian penting dari tahapan strategis revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sekaligus penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga: 72 Hari Operasi, Polrestabes Medan Tangkap 34 Tersangka Narkoba

Melalui verifikasi IPPR, pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN melakukan identifikasi, klarifikasi, dan evaluasi terhadap berbagai indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di daerah. Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan yang tepat, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wakil Bupati Samsul Tanjung menegaskan, verifikasi IPPR bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keteraturan pemanfaatan ruang bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Verifikasi IPPR ini sangat penting untuk menata kembali pemanfaatan ruang agar sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Kejari Tanjungbalai Selamatkan Rp851 Juta Kerugian Negara Sepanjang 2025

Dengan tata ruang yang tertib, pembangunan dapat berjalan terarah, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Samsul Tanjung.

Ia menambahkan, Pemkab Labuhanbatu Utara berkomitmen memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Penataan ruang, menurutnya, harus memperhatikan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Samsul juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dukungan serta pendampingan Kementerian ATR/BPN dinilai krusial agar dokumen RTRW dan RDTR yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini dan masa depan.

Baca Juga: Buang Jasad Bayi Pakai Ojol, Abang-Adik di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

Dengan ditandatanganinya berita acara verifikasi IPPR, Pemkab Labuhanbatu Utara berharap proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR dapat segera dirampungkan.

Dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman jelas bagi pembangunan daerah, mendorong iklim investasi yang sehat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. (gus)

Editor : Editor Satu
#tata ruang #labura