HUMBAHAS, METRODAILY – Akun Facebook @Resva Panjaitan, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menuai sorotan dan kritik warganet setelah membalas unggahan Wakil Bupati Humbahas, Yunita Rebeka Marbun Parhobas, pada 3 Desember 2025.
Resva Panjaitan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Humbahas sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPAD.
Komentarnya dianggap tidak relevan dengan substansi unggahan Wakil Bupati sehingga memicu reaksi keras dari publik.
Unggahan Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun Parhobas sendiri mendapat perhatian luas warganet dengan 604 tanda suka dan 85 komentar.
Dalam unggahan tersebut, Yunita menyampaikan rasa syukur atas kehadirannya mewakili Bupati Humbahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sumut, sekaligus ajang silaturahmi dengan kepala daerah dan insan perbankan.
Yunita juga mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa bulan bertugas tanpa ajudan setelah ajudan sebelumnya dipindahkan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu kelancaran tugasnya serta berharap dukungan fasilitas bagi Wakil Bupati tetap terjaga demi efektivitas pelayanan publik.
“Kepada seluruh OPD dan ASN Humbang Hasundutan, saya menitip pesan sederhana: tetaplah bekerja dengan profesional, setia pada amanah, dan membawa sukacita dalam setiap pelayanan bagi masyarakat,” tulis Yunita dalam unggahannya.
Namun, unggahan tersebut dibalas oleh akun @Resva Panjaitan dengan komentar yang memuat data realisasi perjalanan dinas Wakil Bupati.
Dalam komentarnya, Resva menyebutkan jumlah perjalanan dinas luar kota dan dalam kota Wakil Bupati yang telah dibayarkan hingga Oktober 2025.
Komentar tersebut langsung menuai reaksi negatif dari warganet. Sejumlah netizen menilai unggahan Resva tidak beretika, tidak relevan dengan konteks unggahan Wakil Bupati, serta dinilai tidak semestinya disampaikan di ruang publik media sosial.
Beberapa warganet menyoroti aspek etika birokrasi dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) pejabat BPKPAD.
Mereka menilai data realisasi perjalanan dinas seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi dan bukan melalui media sosial.
“Selalu punya etika dalam segala hal. Jangan membuat informasi yang tidak seharusnya dikonsumsi publik,” tulis salah satu warganet.
Komentar lain bahkan mempertanyakan kapasitas dan profesionalisme pejabat daerah dalam menyikapi isu publik, serta mengingatkan risiko penyampaian data keuangan daerah tanpa konteks dan kewenangan yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas Kepala BPKPAD Humbahas Resva Panjaitan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait unggahannya yang menuai kritik tersebut. (gam)
Editor : Editor Satu