JAKARTA, METRODAILY – Kementerian Kehutanan resmi memulai audit terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak Selasa, 17 Desember 2025.
Audit dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan kehutanan tersebut yang dituding menjadi salah satu penyebab banjir dan longsor di Sumatera.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan proses audit telah berjalan dan melibatkan jajaran internal kementerian.
“Sudah dimulai auditnya, kemarin kami sudah kumpul,” kata Raja Juli saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Meski demikian, Raja Juli belum membeberkan detail ruang lingkup audit. Ia memastikan hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pada Senin (15/12/2025), Raja Juli mengungkapkan Presiden Prabowo secara khusus memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari.
“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Bapak Presiden memerintahkan audit dan evaluasi total,” ujar Raja Juli dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Antara.
Untuk memastikan proses berjalan ketat, Raja Juli menunjuk Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengawal langsung audit tersebut. Pemerintah, kata dia, akan mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi.
“Hasilnya nanti akan kami umumkan ke publik, apakah akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang mereka kuasai beberapa tahun terakhir,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Raja Juli juga mengumumkan pencabutan 22 PBPH oleh Kementerian Kehutanan dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Sumatera.
“Detailnya akan kami tuangkan dalam surat keputusan dan segera disampaikan,” ujarnya.
Menanggapi langkah pemerintah, Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk Anwar Lawden menyatakan perusahaan menghormati dan mendukung penuh proses audit.
“PT Toba Pulp Lestari Tbk bersikap kooperatif, terbuka, dan mendukung evaluasi untuk memastikan tata kelola dapat dijalankan dengan lebih baik,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Anwar menegaskan perseroan berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai izin, prosedur, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyebut perusahaan menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dalam mengelola konsesinya.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (11/12/2025), PT Toba Pulp Lestari telah menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu.
Penghentian ini dilakukan setelah perusahaan menerima surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025.
Surat tersebut berisi penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH perusahaan yang berada di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain itu, manajemen PT Toba Pulp Lestari juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025 yang meminta penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). (net)
Editor : Editor Satu