Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Anton Saragih Bawa Pulang Paritrana Award 2025, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

Editor Satu • Kamis, 18 Desember 2025 | 10:40 WIB
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menerima Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menerima Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Medan.

MEDAN, METRODAILY – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih resmi menerima Paritrana Award 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, bersama Kota Medan dan Kabupaten Toba.

Penganugerahan tingkat Provinsi Sumatera Utara ini digelar di Aula Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (16/12/2025), oleh Kantor Wilayah BPJamsostek Sumatera Utara Bagian Utara (Sumbagut).

Acara dihadiri pejabat pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, hingga pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Sumbagut I Nyoman Suarjaya menjelaskan, Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi bagi pihak yang memenuhi standar perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan peduli terhadap pekerja rentan.

“Kepatuhan mencakup jumlah peserta yang terdaftar, ketertiban pembayaran iuran, serta nilai iuran sesuai ketentuan,” ujar Nyoman.

Penilaian untuk pemerintah daerah juga dilihat dari regulasi yang mewajibkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Menurut Nyoman, cakupan perlindungan jaminan sosial di wilayah Sumbagut saat ini 41-42%, masih jauh dari target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) 99% pada 2045.

BPJamsostek menargetkan peningkatan menjadi 51% pada 2025 dan 55% pada 2026.

Selain kategori pemerintah kabupaten/kota, penghargaan juga diberikan untuk:

Gubernur Sumut diwakili Kadisnaker Yuliani Siregar menekankan pentingnya perlindungan pekerja informal atau rentan, karena pekerja formal sudah wajib terlindungi melalui perusahaan.

“Kami mengimbau seluruh kabupaten/kota menganggarkan dana dalam APBD untuk jaminan sosial pekerja rentan. Di Sumut, sumber dana berasal dari APBD dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit,” jelasnya.

Tahun ini, Pemprov Sumut berhasil mencakup 20.800 pekerja informal dalam program jaminan sosial. Peraturan daerah terkait perlindungan pekerja informal kini dalam proses pembahasan di DPRD Sumut.

Baca Juga: Soal Pernyataan “Nias Merdeka”, Anggota DPRD Sumut Berkat Laoli: Bentuk Tekanan Kepada Pemerintah Pusat

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengapresiasi penghargaan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Simalungun melindungi pekerja rentan dan pelaku UKM.

“Kami berterima kasih dan akan meningkatkan kinerja. Kepala Dinas Ketenagakerjaan harus lebih teliti dalam pendataan pekerja rentan agar mereka menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anton.

Hadir mendampingi Anton, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun Riando P. Purba, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Eva Tambunan, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM, serta Kabag Kerja Sama Sekretariat Kabupaten Simalungun. (dtc/esa)

Editor : Editor Satu
#Paritrana Award 2025 #Bupati Simalungun Anton Saragih #pekerja rentan