TAPSEL, METRODAILY – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menyita ratusan kayu ilegal dari kawasan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan meliputi lebih dari 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit ekskavator, truk pengangkut kayu, serta sejumlah mesin pengolahan kayu.
Penyitaan dilakukan di Tempat Penimbunan Kayu Hutan (TPK) Tapanuli Selatan, yang berada di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) milik terduga pelaku berinisial JAM.
“Selain di TPK PHAT JAM, tim Gakkum juga menyisir sejumlah lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan alat berat serta sebaran kayu bulat yang diduga terkait kegiatan perusahaan,” ujar Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Senin (15/12/2025).
Menurut Dwi, alat berat ditemukan di kawasan hutan hulu Sungai Batang Toru, sekitar delapan kilometer dari lokasi operasional PHAT JAM.
Seluruh barang bukti telah disegel penyidik, sementara kayu bulat, kayu olahan, dan alat berat dititipkan di Kantor Dinas PUPR Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Dwi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran aktivitas pencucian kayu ilegal menjadi legal, yang terindikasi memanfaatkan kondisi akses jalan terputus akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, pada 30 November 2025.
“Kementerian Kehutanan saat ini fokus mengungkap modus penyalahgunaan penatausahaan hasil hutan kayu sebagai bagian dari kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut Yazid Nurhuda mengungkapkan, penyidikan juga dikembangkan terhadap dua terduga pelaku lain, masing-masing berinisial M dan AR.
“M diduga sebagai pemilik PHAT yang menerima kayu bulat ilegal dari JAM. Sedangkan AR terindikasi melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin di luar areal PHAT miliknya,” kata Yazid.
Dugaan tersebut diperkuat hasil analisis citra satelit Sentinel-2 L2A pada 5 Agustus 2025, yang menunjukkan adanya penebangan pohon di luar peta areal PHAT AR di hulu Sungai Batang Toru seluas 33 hektare, dari total luas PHAT AR 45,2 hektare.
“Pendalaman terhadap terlapor JAM telah membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas beserta modus operandi kejahatannya,” ujar Yazid.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar. (Net)