LABURA, METRODAILY - Kelompok Tani Sinar Jadi, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA), Provinsi Sumatera Utara, memohon perhatian dan bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait persoalan lahan pertanian yang mereka klaim sebagai hak kelompok tani namun hingga kini diduga masih dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV.
Ketua Kelompok Tani Sinar Jadi, Efendi Pane, didampingi tim advokasi Nasir Wadiansa dan Beni Ginting, menyampaikan bahwa konflik penguasaan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya kepada wartawan pada Selasa (16/12/2025).
Menurut Efendi, kelompok tani Sinar Jadi memiliki lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang terletak di Dusun Suka Jadi, Desa Marbau Selatan, dengan luas sekitar 165 hektare. Namun, dari total luasan tersebut, hanya sekitar 70 hektare yang saat ini dapat dikelola oleh anggota kelompok tani.
"Sebagian besar lahan, kurang lebih 95 hektare, hingga sekarang masih berada dalam penguasaan PTPN IV. Kondisi ini telah terjadi sejak tahun 2005 dan terus berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian," ujar Efendi.
Ia menjelaskan, keterbatasan akses terhadap lahan tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan anggota kelompok tani. Lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian produktif justru tidak bisa dikelola secara maksimal, sehingga menghambat peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
Efendi menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya untuk mencari solusi, termasuk melalui jalur komunikasi dengan pihak terkait. Namun hingga kini, belum ada hasil yang konkret dan memberikan kepastian hukum bagi kelompok tani.
"Oleh sebab itu, kami memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar berkenan memberikan perhatian dan membantu menyelesaikan permasalahan lahan ini, sehingga hak-hak kelompok tani dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Sementara, tim Advokat Kelompok Tani Suka Jadi Nasir Wadiansa menambahkan, berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara pasal 2 ayat (1), salah satu tujuan BUMN adalah melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi serta masyarakat.
Pada ayat (2) ditegaskan, Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Menurutnya, dalam melakukan pengelolaan lahan, suatu perusahaan pasti memiliki perencanaan. Sebelum melakukan penanaman pasti perusahaan memperhatikan luas lahan berdasarkan HGU yang dimilikinya.
"Pihak PTPN yang dengan sengaja melakukan penanaman di luar lahan HGU merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Tindakan ini selain merugikan masyarakat tentu saja akan mengakibatkan kerugian bagi Negara, dalam hal ini pendapatan negara dari PAJAK," tandas Nasir.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan terus berupaya mengkonfirmasi pihak PTPN IV untuk mendapatkan keterangan resmi terkait klaim penguasaan lahan yang disampaikan oleh Kelompok Tani Sinar Jadi tersebut. (Bud)
Editor : Metro-Esa