MEDAN, METRODAILY – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) resmi membuka secara fungsional ruas Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) pada Seksi 4 Dolok Merawan–Pematangsiantar, segmen Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,59 kilometer.
Pembukaan fungsional ruas tol tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Ruas tol dibuka mulai Selasa (16/12) hingga 4 Januari 2026, dengan jam operasional pukul 07.00–17.00 WIB.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan sebelum difungsionalkan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari kelengkapan sarana dan prasarana pendukung operasional, rambu-rambu lalu lintas, hingga fasilitas keselamatan pengguna jalan.
“Selain itu, kami juga menyiapkan personel di lapangan serta mengoptimalkan sistem monitoring lalu lintas guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna selama ruas ini dibuka secara fungsional,” ujar Dindin di Medan, Minggu (14/12).
Dindin menegaskan, meski bersifat fungsional, Hamawas tetap berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur dan pelayanan agar masyarakat dapat melintas dengan aman dan nyaman.
“Walaupun ruas tol Sinaksak–Simpang Panei difungsionalkan untuk mendukung mobilitas Nataru 2025/2026, kami memastikan kualitas jalan dan layanan tetap prima,” katanya.
Ruas tol ini diharapkan mampu menjadi pemecah kemacetan yang kerap terjadi di Kota Pematangsiantar, sekaligus menjadi game changer dalam memperlancar distribusi logistik, pengembangan kawasan industri, serta sektor pariwisata di Sumatera Utara.
Selama masa fungsional, ruas Sinaksak–Simpang Panei digratiskan atau tidak dikenakan tarif tambahan.
Namun, pengguna jalan yang masuk dari arah Medan atau Tebing Tinggi dan melintasi ruas tol yang telah beroperasi tetap dikenakan tarif existing sesuai ketentuan di gerbang tol yang berlaku.
Berdasarkan surat dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, ruas tol fungsional ini hanya melayani kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dibuka dua arah, dengan tetap memperhatikan kondisi kepadatan lalu lintas di jalan nasional.
Hamawas bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat juga mendirikan posko pelayanan serta menyiagakan 38 unit armada, terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, kendaraan rescue, dan ambulans untuk menjamin keamanan pengguna jalan.
Hamawas mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat. (mbc)
Editor : Editor Satu