SIANTAR, METRODAILY– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi melarang seluruh bus antar kota menaikkan dan menurunkan penumpang di inti kota mulai Senin (15/12/2025). Seluruh aktivitas operasional bus kini dipusatkan di Terminal Tanjung Pinggir.
Larangan tersebut disosialisasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar kepada sejumlah Perusahaan Otobus (PO) yang selama ini beroperasi di kawasan Ramayana.
Sosialisasi dipimpin langsung Kepala Dishub Pematangsiantar Daniel Hamonangan Siregar, Jumat (12/12/2025), dengan mendatangi satu per satu loket PO.
Sosialisasi diawali di Loket PT Eldivo, Jalan Pattimura. Di lokasi tersebut, Daniel bersama Kepala Terminal Tanjung Pinggir Rita Sinaga menegaskan bahwa terminal bayangan dan loket bus di inti kota tidak lagi diperbolehkan.
“Mulai Senin (15/12), tidak boleh lagi ada bus menaikkan dan menurunkan penumpang di inti Kota Pematangsiantar. Jika ada kendala teknis, silakan dikomunikasikan dan dikoordinasikan,” tegas Daniel.
Ia menambahkan, Dishub juga telah memasang rambu larangan bus masuk inti kota sebagai penegasan kebijakan dan dasar penindakan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Terminal Tanjung Pinggir Rita Sinaga memastikan seluruh sarana dan prasarana terminal telah siap menampung operasional PO.
“Loket sudah tersedia di Terminal Tanjung Pinggir. Bahkan plank merek PO difasilitasi oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Silakan PO datang dan memilih lokasi,” ujarnya.
Usai dari PT Eldivo, tim Dishub melanjutkan sosialisasi ke sejumlah loket lainnya, yakni PO Ohana di Jalan Pattimura, PT Intra–PT Sentra dan Paradep Puspa di Jalan Sutomo, PO Betahamu di Jalan Renville, serta PO Karya Agung dan Sepadan Horas di Jalan Sangnaualuh Damanik.
Pada prinsipnya, pihak PO menyatakan siap mematuhi kebijakan tersebut. Perwakilan PT Eldivo, Dongan Pandiangan, menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban.
“Kami siap mengikuti aturan. Yang penting semua PO sama-sama pindah ke Terminal Tanjung Pinggir,” katanya.
Hal serupa disampaikan perwakilan PT Intra–PT Sentra, Hendriben Situmorang. Namun ia berharap angkutan pedesaan (angdes) juga diarahkan masuk ke terminal agar memudahkan calon penumpang dari wilayah luar kota.
Menanggapi hal tersebut, Daniel menegaskan bahwa kebijakan ini dilaksanakan bersama tim gabungan TNI–Polri dan Satpol PP agar penerapannya seragam.
“Rambu sudah dipasang. Per 15 Desember 2025, tidak ada lagi bus menaikkan dan menurunkan penumpang di inti kota. Komitmen ini sudah kita bangun bersama seluruh PO,” ujarnya.
Rita Sinaga kembali mengimbau seluruh PO agar menaati aturan dan tidak beroperasi di luar terminal.
“Lokasi sudah disiapkan. Seluruh PO segera mendaftar untuk penempatan loket. Saat ini sudah enam PO yang mendaftar. Kami mohon kerja sama semua pihak,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Wali Kota Pematangsiantar, sehingga seluruh PO wajib memusatkan operasionalnya di Terminal Tanjung Pinggir. (Rel/esa)
Editor : Editor Satu