Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

BBPOM Ungkap Jaringan Formalin di Siantar, 400 Liter Disita

Editor Satu • Senin, 15 Desember 2025 | 10:50 WIB
Press release BBPOM Sumut bersama Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun terkait pengungkapan jaringan distributor formalin.
Press release BBPOM Sumut bersama Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun terkait pengungkapan jaringan distributor formalin.

SIANTAR, METRODAILY – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara menyita ratusan liter formalin dari jaringan distributor ilegal yang beroperasi di Kota Pematangsiantar.

Temuan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan formalin pada produksi mie basah di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release BBPOM Sumut bersama Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun di Aula Kantor Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Jumat (12/12/2025).

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang hadir dalam kegiatan tersebut mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pangan yang dikonsumsi.

“Penggunaan bahan berbahaya seperti formalin dalam pangan merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan warga,” tegas Wesly.

Penyidik BBPOM Sumut Mojaza Sirait menjelaskan, pada Rabu (11/12/2025), tim BBPOM menemukan pendistribusian formalin di salah satu sarana di Kota Pematangsiantar.

Secara simultan, barang serupa juga ditemukan di rumah seorang sales formalin di Kota Medan.

“Temuan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan formalin dalam produksi mie basah yang terungkap pada 20 Agustus 2025 lalu,” ujar Mojaza.

Dari pengungkapan tersebut, BBPOM menyita total 542 botol formalin kemasan 1 liter, terdiri dari 400-an botol di Pematangsiantar dan 142 botol di Medan, dengan nilai ekonomis sekitar Rp19 juta.

“Jika digunakan dalam produksi mie basah, formalin ini berpotensi digunakan untuk sekitar 542 ton mie, sementara rata-rata produksi satu produsen mie basah mencapai 1 ton per hari,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, yakni Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dan Pasal 136 juncto Pasal 78 ayat (1).

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Urat Hatoguan Simanjuntak mengungkapkan, temuan formalin di kota ini berawal dari pembinaan BBPOM terhadap produsen mie basah.

“Sebelumnya BBPOM melakukan sidak ke Pasar Dwikora Parluasan dan menemukan mie basah mengandung formalin. Dari situ dilakukan pengembangan hingga ke salah satu apotek di Jalan Rakutta Sembiring,” katanya.

Menurut Urat, distributor formalin tersebut diketahui berasal dari Kota Medan dan telah ditindaklanjuti oleh BBPOM Medan.

Selain itu, pabrik mie basah berformalin juga ditemukan di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Usai kegiatan, Wesly menegaskan bahwa pengungkapan jaringan distributor formalin merupakan bukti komitmen pemerintah dan aparat pengawasan dalam melindungi masyarakat.

“Penindakan ini bukan hanya keberhasilan penegak hukum, tetapi wujud komitmen kuat untuk memastikan Sumatera Utara bebas dari pangan berformalin,” tegasnya.

Wesly juga mengajak produsen dan konsumen untuk bersama-sama mendukung pangan aman dan sehat, serta mengapresiasi sinergi BBPOM, Dinas Kesehatan, dan seluruh pihak terkait dalam pengungkapan kasus tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Tony SM Simanjuntak, Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar Muhammad Hamam Sholeh, dan Kadis Kominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing. (Rel/esa)

Editor : Editor Satu
#formalin #mie berformalin #BBPOM Sumut