LABUHANBATU, METRODAILY – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu menertibkan sejumlah reklame, PNT, neon, baliho, dan billboard yang menunggak pembayaran pajak di beberapa titik strategis, Rabu (10/12/2025).
Pantauan wartawan, tim gabungan Bapenda yang dibantu Satpol PP dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu memulai penertiban sejak pagi di sepanjang Jalan SM Raja, Lingkungan Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, hingga Jalan A Yani, Kecamatan Rantau Utara.
Baliho dan papan reklame yang tidak memiliki izin resmi atau pajaknya jatuh tempo langsung diturunkan, sementara pemilik usaha diberikan imbauan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga: Kejari Madina Dalami Kasus Korupsi Dana Peremajaan Sawit, Tersangka Bisa Bertambah
Kepala Bapenda Labuhanbatu, Fazrinsyah, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Nazrul Nizam, mengatakan kegiatan ini rutin digelar untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai Perda No. 1 Tahun 2004 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Penertiban ini bukan semata tindakan tegas, tetapi juga edukasi agar pelaku usaha lebih patuh. Pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD penting, dan kami berharap semua pihak mendukung pembangunan daerah,” ujar Nazrul.
Selain penertiban, tim melakukan pendataan ulang titik pemasangan reklame agar pengawasan ke depan lebih terstruktur. Targetnya, peningkatan kesadaran wajib pajak sekaligus memperbaiki tata ruang visual di kawasan kota.
Baca Juga: Ratusan Karyawan PT BSP Asahan Jalani Tes Urin
Bapenda mengimbau seluruh pemilik reklame yang belum melunasi kewajibannya segera membayar sebelum dikenakan sanksi lebih lanjut. Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan meningkatkan PAD. (bud)