Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejari Madina Dalami Kasus Korupsi Dana Peremajaan Sawit, Tersangka Bisa Bertambah

Editor Satu • Jumat, 12 Desember 2025 | 13:40 WIB

 

Plt Kajari Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, bersama jajaran saat menahan dua tersangka kasus korupsi dana peremajaan sawit senilai Rp1,996 miliar.
Plt Kajari Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, bersama jajaran saat menahan dua tersangka kasus korupsi dana peremajaan sawit senilai Rp1,996 miliar.

MADINA, METRODAILY – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) terus mendalami kasus korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2021.

Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor SH MH, mengatakan tim penyidik masih melakukan pengembangan dan menemukan indikasi keterlibatan dua orang tambahan, Rabu (10/12/2025).

“Sampai press release kemarin, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Tim menemukan ada keterlibatan dua orang lagi,” ujar Jupri melalui pesan Whatsapp.

Namun, identitas kedua orang tersebut belum diungkap dan akan dipaparkan dalam rilis resmi mendatang.

Baca Juga: BBM Langka di Samosir, Antrean SPBU Mengular: Dugaan Penimbunan Menjelang Libur Nataru

Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan FL, mantan Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Madina yang kini menjabat Camat Panyabungan Barat, dan MW, petugas penilai fisik kegiatan, sebagai tersangka. Keduanya disangkakan menyalahgunakan dana PSR sebesar Rp1,996 miliar, yang merugikan negara hingga Rp488,467 juta.

Kasus ini menegaskan upaya Kejari Madina dalam menindaklanjuti dugaan korupsi sektor pertanian yang merugikan keuangan negara, serta menunjukkan komitmen penegakan hukum untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (net)

 
Editor : Editor Satu
#peremajaan sawit rakyat #Kejari Madina #korupsi dana