PALUTA, METRODAILY – Warga Paluta kembali menghadapi masalah distribusi BBM pascakelangkaan.
Puluhan pengendara yang mengantri berjam-jam di SPBU Tano Ponggol, Jalan Lintas Gunung Tua-Sidimpuan, nomor 15.227.054, terkejut saat BBM jenis pertalite yang mereka isi diduga tercampur air.
Akibatnya, sebanyak 30 sepeda motor mengalami kerusakan setelah mengisi BBM tersebut, menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Manager SPBU, Fandi Siregar, mengakui adanya masalah pada pompa nomor 1.
Baca Juga: Krisis Listrik Taput Belum Berakhir: Akses Terputus, Desa Gelap Berhari-hari
“Iya, pompa nomor satu tercampur air. Kami belum mengetahui penyebabnya, apakah dari tangki atau pemasok. Seluruh kendaraan yang terdampak akan kami tanggung jawab dengan memperbaikinya. Saat ini sudah ditangani dinas terkait,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Kabag Ekonomi Pemkab Paluta, Netti Juana, membenarkan indikasi pencemaran air di pertalite tersebut. “Pompa 4 aman, tetapi pompa 1 terkontaminasi 20 persen air. Operasional pompa 1 sementara dihentikan untuk pengecekan,” katanya.
Netti menambahkan, SPBU telah berkomitmen menanggung risiko kerusakan bagi 30 kendaraan pertama yang terdampak. “Mereka mengakui ada kemungkinan kelalaian. Untuk yang pertama, siap menanggung risiko,” ujarnya.
Baca Juga: Kejati Sumut Dukung Penuh Natal PWI 2025, Dorong Sinergi Hukum dan Media
Proses pemeriksaan masih berjalan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, apakah SPBU atau tangki pengiriman.
Jika terbukti melanggar, SPBU dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 185 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2019.
Ancaman hukum bisa berupa denda maksimal Rp10 miliar, penutupan sementara usaha, pencabutan izin, hingga pidana maksimal enam tahun penjara. (net)