JAKARTA, METRODAILY – Pemkab Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan Bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), Rabu (3/12), di Kantor Pusat LPSK, Jakarta.
MoU ini ditandatangani atas nama Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih, yang diwakili Kepala Dinas DPPPA Sri Wahyuni.
Kesepakatan tersebut memperkuat sinergi tugas dan fungsi kedua pihak dalam menghadirkan sistem perlindungan komprehensif bagi saksi dan korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: HUT ke-80 PGRI Simalungun: Guru Diharap Bentuk Generasi Emas
Dalam kerja sama ini, Pemkab Simalungun dan LPSK RI berkomitmen meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui integrasi peran, koordinasi lintas sektor, penyediaan sarana-prasarana, serta penguatan layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial.
Kolaborasi ini juga mencakup fasilitasi kompensasi dan restitusi, pemanfaatan program dukungan pemerintah, serta penyelenggaraan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terkait perlindungan saksi dan korban.
Ruang lingkup kerja sama dirancang untuk membangun mekanisme layanan yang terpadu, terarah, dan berkesinambungan, dengan tujuan memastikan setiap saksi dan korban mendapat layanan yang layak, aman, dan bermartabat sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Temani Atta Halilintar Kerja ke Brazil, Anak Titip ke Nenek
Pertemuan penandatanganan turut dihadiri Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Kepala Biro Penelaahan Permohonan Muhammad Ramdan, dan Ketua Tim Kerjasama Achmad Soleh.
Melalui Nota Kesepakatan Bersama ini, Pemkab Simalungun menegaskan komitmen memperkuat perlindungan bagi masyarakat serta memastikan pemenuhan hak saksi dan korban terlaksana secara optimal.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk penyelenggaraan perlindungan yang lebih responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada pemulihan. (rel/esa)
Editor : Editor Satu