SIANTAR, METRODAILY – Pemerintah Kota Pematangsiantar menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait wajib menjalankan peran dan fungsi masing-masing saat terjadi bencana alam maupun nonalam.
OPD yang tidak hadir atau tidak menjalankan tugas akan dikenai tindakan tegas.
Peringatan ini disampaikan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui Sekda Junaedi Antonius Sitanggang ketika membuka Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana, di Aula Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa (9/12) pagi.
Junaedi menyampaikan bahwa dokumen kebencanaan bukan sebatas administrasi, tetapi pedoman penting untuk memahami ancaman, kerentanan, dan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana.
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta memberikan masukan dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
“Kita identifikasi lokasi yang dalam 2–3 tahun terakhir mengalami bencana. Risiko tinggi tidak boleh dibiarkan. Harus ditangani agar risikonya menurun,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini ketika terjadi bencana, yang aktif turun ke lapangan hanya BPBD, Disdamkarmat, Dinsos P3A, dan Satpol PP.
Padahal OPD lain seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) seharusnya ikut andil.
“Semua OPD harus terintegrasi dan hadir di lapangan. Jika ada OPD tidak menjalankan fungsinya, bisa diambil tindakan tegas,” ujar Junaedi.
Junaedi juga menyoroti pentingnya kesiapsiagaan masyarakat dan relawan. Saat ini, relawan baru tersedia di tiga OPD: BPBD, Disdamkarmat, dan Dinsos P3A. Ia berharap sistem kesiapsiagaan dapat diperluas melalui sinergi lintas sektor.
Dalam kesempatan itu, ia meminta BPBD dan Dinsos P3A tetap membuka posko bantuan untuk korban banjir dan tanah longsor di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Menurutnya, banyak warga Siantar masih menyalurkan bantuan sehingga Pemko perlu memastikan distribusi berjalan lancar.
Sebelumnya, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Pematangsiantar, Irfan, menjelaskan bahwa Konsultasi Publik penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2025–2029 merupakan bagian penting peningkatan indeks ketahanan daerah.
Proses ini dilakukan untuk menyelaraskan persepsi pemangku kepentingan mengenai ancaman bencana serta memastikan dokumen KRB komprehensif dan dapat menjadi dasar kebijakan penanggulangan bencana.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Dedi Idris Harahap, Kepala Disdamkarmat Herry Oktarizal, dan perwakilan OPD Pemko Pematangsiantar lainnya. (Rel)
Editor : Editor Satu