LABUHANBATU, METRODAILY - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu melakukan tindakan penertiban terhadap sejumlah reklame berupa PNT, Neon, baliho, serta Bilboard yang menunggak pembayaran pajak di beberapa titik strategis wilayah Labuhanbatu, Rabu (10/12/2025).
Pantauan wartawan, tim gabungan Bapenda Labuhanbatu yang didukung personel Satpol PP. dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu melakukan penertiban dimulai sejak pagi hari dimulai di sepanjang jalan SM Raja, Lingkungan Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan hingga ke Jalan A Yani, Kecamatan Rantau Utara.
Sejumlah baliho dan papan reklame yang tidak mengantongi izin resmi atau telah jatuh tempo pembayaran pajaknya langsung diturunkan, sementara pemilik usaha diberikan imbauan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.
Baca Juga: Viral! Pernikahan Parmalim di Labuhanbatu, Pengantin Polos Tanpa Make Up dan Pakaian Sederhana
Kepala Bapenda Labuhanbatu Fazrinsyah melalui kepala bidang Pendapatan Nazrul Nizam kepada wartawan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang terus digencarkan demi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan peraturan daerah (Perda) no. 1 tahun 2004 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurutnya, masih banyak pemilik usaha yang memasang reklame tanpa memperhatikan aturan, sehingga mengurangi potensi pendapatan daerah.
"Penertiban ini bukan semata-mata tindakan tegas, tetapi langkah edukasi agar para pelaku usaha lebih patuh dan tertib administrasi. Pajak reklame merupakan salah satu sumber PAD yang penting, sehingga kami berharap semua pihak ikut berperan dalam mendukung pembangunan daerah," ujarnya.
Selain menindak reklame bermasalah, tim juga melakukan pendataan ulang terhadap titik-titik pemasangan agar pengawasan lebih terstruktur ke depannya.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah menargetkan peningkatan kesadaran wajib pajak sekaligus memperbaiki tata ruang visual di kawasan kota.
Bapenda Labuhanbatu mengimbau seluruh pemilik reklame dan baliho yang belum melunasi kewajibannya untuk segera melakukan pembayaran sebelum dikenakan sanksi lebih lanjut.
"Pemerintah daerah menegaskan bahwa penertiban seperti ini akan terus berlanjut secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan meningkatkan pendapatan daerah," tandas Nazrul. (Bud)
Editor : Metro-Esa