Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Manager PLN ULP Gunungsitoli Rahmat, Dinilai Tak Becus Urus Listrik

Leo Sihotang • Rabu, 10 Desember 2025 | 16:02 WIB
Kantor PT. PLN (Persero) UP3 Nias, Jalan Gomo Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli.
Kantor PT. PLN (Persero) UP3 Nias, Jalan Gomo Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli.

Tiga Bulan Pimpin ULP Gunungsitoli, Rahmat Dikritik Warga soal Listrik Sering Padam

 

NIAS, METRODAILY- Kinerja Manager PT PLN (Persero) ULP Gunungsitoli, Rahmat, mulai menjadi sorotan publik. Tiga bulan sejak ia resmi menjabat, keluhan warga justru meningkat, terutama terkait pemadaman listrik yang terjadi tanpa pola dan tanpa penjelasan memadai. Di berbagai sudut kota, dari Kecamatan Gunungsitoli hingga Idanoi, listrik mati berulang kali dalam satu hari, membuat warga geram dan menilai Rahmat gagal mengelola pelayanan dasar yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

 

Gangguan listrik belakangan terjadi hampir setiap hari. Pemadaman bergilir yang tidak memiliki jadwal pasti hingga padam mendadak berkali-kali memperburuk aktivitas warga. Pelaku usaha kecil menjadi kelompok yang paling merasakan dampak. Tidak sedikit peralatan elektronik yang rusak, sementara operasional usaha kerap terhenti berjam-jam. Di tengah situasi itu, masyarakat menilai PLN tak juga menampilkan solusi konkret.

 

Minimnya komunikasi turut dianggap memperparah keadaan. Warga mengaku informasi pemadaman sering kali disampaikan mendadak, bahkan kerap tidak ada sama sekali. Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengantisipasi kerugian maupun menyesuaikan aktivitas harian.

 

“Saya sudah sangat kesal dengan PLN. Setiap hari listrik mati tidak karuan. Bisa padam lima kali dalam sehari, pagi, siang, malam bahkan dini hari,” kata Ina Zaky, ibu rumah tangga di Desa Onozikho, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Sabtu (29/11/2025).

 

Ia menyebut kerusakan peralatan elektronik hingga bola lampu menjadi kerugian yang paling sering dialami. “Kalau terlambat bayar, kita langsung kena denda. Tapi kalau alat elektronik rusak, siapa yang tanggung jawab?” ujarnya.

 

Desakan evaluasi pun datang dari sejumlah pemerhati lokal. Budiyarman Lahagu, SE, tokoh senior Cipayung, menilai PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara perlu melakukan evaluasi serius terhadap manajemen ULP Gunungsitoli. Ia menilai perbaikan pelayanan mendesak dilakukan agar krisis listrik tidak terus berlarut.

 

“Kami meminta pimpinan PLN Sumatera Utara di Medan mengevaluasi Rahmat. Sejak dia menjabat tiga bulan lalu, kondisi listrik semakin parah,” kata Budiyarman kepada metrodaily.jawapos.com, Senin (1/12/2025).

 

Menurut dia, sebagai ujung tombak pelayanan, seorang manajer ULP harus responsif, profesional, dan transparan terhadap kondisi jaringan serta penanganan gangguan di lapangan.

 

Hingga kini, Rahmat belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Masyarakat berharap PLN segera menawarkan solusi permanen, bukan penanganan tambal-sulam. Pembaruan infrastruktur jaringan yang dinilai sudah tidak memadai juga menjadi tuntutan utama.

 

Sementara di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Gunungsitoli Barat, pemadaman bahkan terjadi pada Senin (01/12/2025) sejak pukul 04.00 WIB dan baru menyala kembali pada siang hari, sekira pukul 13.00 wib.

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 29 Ayat (1) huruf b secara eksplisit menyatakan bahwa konsumen berhak "mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik".

 

Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK): UU ini memberikan hak dasar kepada konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi jika produk atau layanan tidak sesuai. (al)

Editor : Leo Sihotang