Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kakek 68 Tahun Mengaku Tanahnya Diambil PT NSHE Tanpa Ganti Rugi

Editor Satu • Rabu, 10 Desember 2025 | 14:50 WIB

Ahmad Syukur Hutagalung, warga Padangsidimpuan yang mengaku lahannya masuk kawasan proyek tanpa ganti rugi.
Ahmad Syukur Hutagalung, warga Padangsidimpuan yang mengaku lahannya masuk kawasan proyek tanpa ganti rugi.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Seorang kakek berusia 68 tahun asal Padangsidimpuan, Ahmad Syukur Hutagalung, menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang menurut pengakuannya telah dikuasai oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tanpa ganti rugi.

Ahmad Syukur mengungkapkan kepada wartawan, Selasa (9/12/2025), bahwa lahan yang ia beli pada tahun 1998 seluas 5 hektare tiba-tiba masuk ke dalam kawasan proyek perusahaan pada 2017. Ia menyebut tidak pernah menerima musyawarah, konfirmasi resmi, maupun kompensasi apa pun.

“Tanah itu saya beli dengan susah payah, sampai menjual perhiasan istri. Tapi tahun 2017 tanah itu sudah diambil alih. Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mendengarkan keluhan saya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Baca Juga: Kakek 68 Tahun Mengaku Tanahnya Diambil PT NSHE Tanpa Ganti Rugi

Menurut keterangan Ahmad Syukur, berbagai langkah sudah ia tempuh, mulai dari mendatangi pihak perusahaan, mengadu ke pemerintah daerah, hingga meminta pendampingan warga setempat.

Namun sampai kini, ia mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian.

Sejumlah warga di sekitar lokasi turut menyampaikan keprihatinan. Mereka menilai perlu ada transparansi dan penyelesaian yang adil dalam setiap aktivitas pengelolaan lahan, terutama yang bersinggungan dengan hak masyarakat pemilik tanah.

Dengan kondisi fisik yang semakin terbatas, Ahmad Syukur tetap berupaya memperjuangkan hak atas tanah yang menurutnya sah ia beli sejak 1998. Ia berharap suaranya dapat sampai ke pemerintah pusat agar persoalan ini memperoleh penanganan yang jelas dan tidak berlarut.

Baca Juga: Angka Pemilih Sidimpuan Tembus 166 Ribu, Terungkap pada Rapat Pleno PDPB 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT NSHE belum memberikan pernyataan terkait klaim warga tersebut. (rif)

Editor : Editor Satu
#ganti rugi lahan #NSHE