Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ratusan Kilo Barang Ilegal Pembawa Virus Dimusnahkan Karantina Tanjungbalai

Editor Satu • Rabu, 10 Desember 2025 | 14:10 WIB

Petugas Karantina memusnahkan berbagai media pembawa hama dan penyakit berbahaya hasil sitaan dari Malaysia dan Surabaya.
Petugas Karantina memusnahkan berbagai media pembawa hama dan penyakit berbahaya hasil sitaan dari Malaysia dan Surabaya.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjungbalai-Asahan melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap berbagai media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Senin (8/12/2025).

Seluruh barang sitaan itu merupakan komoditas ilegal yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karantina dan berpotensi membawa virus berbahaya.

Pemusnahan berlangsung di Jalan H. Adlin Siddin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, dan dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina.

Baca Juga: Komunitas Akur Bienam Rantauprapat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam

Ia mengapresiasi kerja keras petugas Karantina Tanjungbalai-Asahan dalam menangkap masuknya barang-barang ilegal yang dapat mengancam kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Melalui sinergitas dan kolaborasi yang lebih intens, kami akan terus memantau agar barang-barang ini tidak diedarkan, baik ke luar negeri maupun di daerah sekitar kita,” kata Fadly.

Ia menambahkan, upaya karantina ini turut mendukung keamanan produk UMKM Tanjungbalai yang sedang dikembangkan untuk pasar luar daerah dan luar negeri.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, N. Prayitno Ginting menjelaskan, pemusnahan merupakan langkah nyata mencegah penyebaran hama dan penyakit di wilayah Tanjungbalai-Asahan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sejak Maret hingga November 2025.

Baca Juga: Komunitas Akur Bienam Rantauprapat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam

“Kita memusnahkan barang sitaan yang mengandung virus. Ini hasil penegakan hukum dari Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung dan Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan,” ujar Prayitno.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang memberi kewenangan untuk menahan, menolak, hingga memusnahkan komoditas yang tidak memenuhi syarat.

Daftar Barang yang Dimusnahkan:

– Kulit ular dari Surabaya: 1 koli.
– Sitaan dari Malaysia berupa: nugget ayam 9 kg, bakso daging 5,1 kg, sosis ayam 7,4 kg, daging olahan sapi 18,9 kg, kulit sapi 8,5 kg, daging ayam 3,6 kg.
– Produk ikan dan hasil laut dari Malaysia: ikan tenggiri segar 1 kg, ikan teri kering 9 kg, udang kering 2 kg, ikan tenggiri asin 4,2 kg, cumi segar 2 kg, ikan asin 0,7 kg, olahan kepiting 1 kg, fish cake tenggiri 2 kg, nugget tenggiri 0,8 kg.

Baca Juga: Desa Sidua-Dua Kirim Bantuan ke Tapsel, Dipimpin Langsung Kepala Desa

Pemusnahan dilakukan melalui tahapan penyiraman cairan disinfektan dan cairan M4 pertanian, kemudian seluruh barang dibakar hingga tuntas sesuai SOP tanpa menimbulkan dampak lingkungan.

“Tindakan pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik barang,” tegas Prayitno.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Karantina Tanjungbalai-Asahan Domu Sinaga, perwakilan Bea Cukai Teluk Nibung, unsur Forkopimcam, serta sejumlah pejabat Pemko Tanjungbalai.(gia)

Editor : Editor Satu
#pemusnahan #barang ilegal #Karantina Tanjungbalai Asahan