Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengusaha Penebang Pohon Biang Kerok Banjir Bandang Tapsel, Bupati Gus Irawan Ungkap 11 Nama

Editor Satu • Selasa, 9 Desember 2025 | 14:20 WIB
Kayu bekas potongan mesin yang hanyut di Sungai Garoga pascabanjir bandang, menjadi bukti dampak penebangan liar oleh PHAT di Tapsel.
Kayu bekas potongan mesin yang hanyut di Sungai Garoga pascabanjir bandang, menjadi bukti dampak penebangan liar oleh PHAT di Tapsel.

TAPSEL, METRODAILY — Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, mengungkap sebanyak 11 nama pengusaha pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Tapsel.

Menurut Gus Irawan, informasi resmi terkait perusahaan korporasi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Untuk PHAT Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sama sekali. Saya sangat concern dengan penebangan kayu ini," ujar Gus Irawan.

Ia menyebut, Kemenhut disebut membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025, sekitar sebulan sebelum banjir bandang melanda Batangtoru.

Namun, Dirjen PHL Kemenhut, Laksmi Wijayanti, membantah telah membuka izin penebangan pohon pada Oktober 2025.

Menanggapi bantahan tersebut, Bupati Gus Irawan menilai aturan yang diterapkan Kemenhut tidak konsisten.

Gus Irawan menguraikan dua poin bantahan Kemenhut:

  1. SIPUHH Bukan Perizinan
    Dirjen PHL menyebut layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bukan izin penebangan, melainkan layanan bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Namun, Gus Irawan menilai persetujuan SIPUHH seakan memberi "karcis" bagi korporasi untuk menebang kayu.

  2. Aktivitas di Areal Penggunaan Lain (APL)
    Kemenhut menyatakan aktivitas PHAT berada di APL, yang kewenangannya berada di pemerintah daerah dan BPN. Gus Irawan mempertanyakan keberadaan aturan SIPUHH jika kewenangan bukan di Kemenhut.

Bupati Tapsel juga menyinggung upaya Kemenhut yang meminta Pemkab Tapsel merekomendasikan tiga nama PHAT untuk perpanjangan izin, yakni Anggara Ritonga, Asmadi Ritonga, dan Ramlan Asri.

Pemkab menolak memperpanjang izin karena ketiganya sudah tidak aktif.

Daftar PHAT yang Tidak Aktif:

Baca Juga: Bendungan Jebol di Saba Julu Tapsel, 100 Hektare Sawah Terancam Gagal Tanam

Daftar PHAT Aktif Namun Dibekukan:

Gus Irawan menegaskan, Pemkab Tapsel akan terus mengawasi aktivitas PHAT demi mencegah kerusakan lingkungan lebih luas dan bencana susulan. (Net)

Editor : Editor Satu
#bupati tapsel #Pemkab Tapsel #Banjir Tapsel #penebang kayu