Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas

Editor Satu • Selasa, 9 Desember 2025 | 08:45 WIB
Pendistribusian MBG di SMPN 1 Pematangsiantar dipantau Polsek Siantar Timur untuk memastikan 1.044 paket tersalurkan dengan aman.
Pendistribusian MBG di SMPN 1 Pematangsiantar dipantau Polsek Siantar Timur untuk memastikan 1.044 paket tersalurkan dengan aman.

JAKARTA, METRODAILY – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra, yayasan, dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Hal ini dilakukan untuk menjaga mutu dapur dan mencegah insiden keamanan pangan.

Setiap dapur SPPG saat ini mendapatkan insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari operasional. Namun, insentif ini terancam dipangkas jika fasilitas tidak memenuhi standar.

“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat Rp6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak saja tidak mau diganti, sampai Kepala SPPG dan ahli gizi patungan beli blender. Bagaimana itu?” tegas Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam pengarahan pada acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12).

Insentif Dibayar Tetap, Akan Dievaluasi Dua Tahun ke Depan

Direktur Sistem Pemenuhan Gizi, Eny Indarti, menjelaskan insentif Rp6 juta merupakan kompensasi atas ketersediaan fasilitas sesuai standar BGN.

“Besaran ini berlaku dua tahun pertama dan selanjutnya akan dievaluasi,” ujarnya.

Pembayaran insentif tidak bergantung jumlah porsi yang dilayani. Namun kebijakan ini menimbulkan kecemburuan dari beberapa mitra yang merasa sudah membangun dapur lebih besar sejak awal.

“Masa saya yang bangun dapur 400 meter persegi disamakan dengan dapur baru yang kurang dari itu,” kata Nanik menirukan protes para mitra.

Nanik memastikan appraisal dilakukan secara independen. Jika hasil penilaian menunjukkan dapur tidak memenuhi standar, insentif SPPG akan dikurangi.

“Jangan seenaknya! Kalau dapur tidak sesuai standar, insentif fasilitas pasti dipangkas.”

Kepatuhan SLHS, IPAL, dan Sertifikat Halal Jadi Syarat Wajib

Selain mengikuti SOP, setiap dapur MBG harus memiliki:

Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang beroperasi, 15 sudah memiliki SLHS, 11 masih proses, dan 2 belum mengajukan.
Di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG, 106 telah memiliki SLHS, 24 dalam proses uji, dan 9 belum mengajukan sama sekali.

“Yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu satu bulan. Kalau tidak mendaftar, saya perintahkan suspend!” tegas Nanik.

Nanik mengapresiasi langkah Sekda Kota Cirebon, Sumanto, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Wati Prihastuti. Kota Cirebon telah menetapkan aturan bahwa SPPG tanpa SLHS dilarang memberikan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Aturan itu bagus. Saya setuju. Begitu juga pelatihan rapid test pangan dari Dinas Ketahanan Pangan,” ujarnya. (Jp)

Editor : Editor Satu
#BGN #Makan Bergizi Gratis #SPPG