JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pembatasan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk jalur non-tol Pematangsiantar–Parapat–Porsea yang menjadi salah satu rute wisata tersibuk di Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat tajam mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Maka diperlukan pengaturan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran di jalan,” ujar Aan dalam keterangan tertulis.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan berlaku untuk:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Kendaraan pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan
Sementara kendaraan yang tetap boleh beroperasi meliputi pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang bantuan bencana, motor gratis, serta barang kebutuhan pokok.
Kendaraan tersebut wajib membawa surat muatan resmi yang ditempel di kaca depan kiri.
Jadwal Pembatasan
Jalan Tol
- 19 Desember 2025 Pukul 00.00 – 20 Desember 2025 Pukul 24.00
- 23–28 Desember 2025, 00.00–24.00
- 2–4 Januari 2026, 00.00–24.00
Jalan Non-Tol
- 19–20 Desember 2025, Pukul 00.00–22.00
- 23–28 Desember 2025, Pukul 05.00–22.00
- 2–4 Januari 2026, Pukul 05.00–22.00
Ruas yang dibatasi mencakup hampir seluruh koridor strategis Sumatera, Jawa, Bali, termasuk:
- Sumatera Utara: Batas Aceh–Medan–Lubuk Pakam–Sei Rampah–Kisaran–Rantauprapat–Kota Pinang–batas Riau; Medan–Berastagi; serta Pematangsiantar–Parapat–Porsea.
- Puluhan ruas utama lain di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali.
Aan menambahkan, kepolisian berwenang melakukan manajemen lalu lintas situasional apabila terjadi kepadatan ekstrem atau kondisi darurat. (Net)