Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jalur Siantar–Parapat–Porsea Dibatasi Saat Nataru, Truk Besar Dilarang Melintas

Editor Satu • Senin, 8 Desember 2025 | 12:50 WIB

 

Survei jalur Pematangsiantar-Parapat menjelang Natal dan Tahun Baru.
Survei jalur Pematangsiantar-Parapat menjelang Natal dan Tahun Baru.

JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Pembatasan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk jalur non-tol Pematangsiantar–Parapat–Porsea yang menjadi salah satu rute wisata tersibuk di Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat tajam mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Maka diperlukan pengaturan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran di jalan,” ujar Aan dalam keterangan tertulis.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan berlaku untuk:

Sementara kendaraan yang tetap boleh beroperasi meliputi pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang bantuan bencana, motor gratis, serta barang kebutuhan pokok.

Kendaraan tersebut wajib membawa surat muatan resmi yang ditempel di kaca depan kiri.

Jadwal Pembatasan

Jalan Tol

Jalan Non-Tol

Ruas yang dibatasi mencakup hampir seluruh koridor strategis Sumatera, Jawa, Bali, termasuk:

Aan menambahkan, kepolisian berwenang melakukan manajemen lalu lintas situasional apabila terjadi kepadatan ekstrem atau kondisi darurat. (Net)

 

Editor : Editor Satu
#parapat #nataru #truk besar