SIANTAR, METRODAILY– Pemko Pematangsiantar menegaskan seluruh perusahaan otobus (PO), baik AKAP maupun AKDP, wajib beroperasi di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir mulai 15 Desember 2025.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal yang dibuka Wali Kota Siantar Wesly Silalahi diwakili Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, di Gedung Serbaguna Pemko, Jalan Merdeka, Kamis (4/12).
Rapat dihadiri Kepala BPTD Kelas II Sumut Ariyandi Ariyus, Kepala UPT Terminal Tanjung Pinggir, Kadishub Kota Pematangsiantar Daniel Hamonangan Siregar, perwakilan Polres, Dandim 0207/Simalungun, OPD, dan pimpinan PO.
Sekda Junaedi menyampaikan bahwa pemindahan seluruh operasional bus ke Terminal Tanjung Pinggir merupakan amanat Perda RPJMD Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2025, yang menekankan pemerataan dan optimalisasi infrastruktur transportasi.
“Terminal Tanjung Pinggir adalah satu dari lima terminal tipe A di Sumut yang belum berfungsi maksimal. Akibatnya muncul terminal bayangan di inti kota dan memicu kemacetan. Per 15 Desember, semua PO wajib masuk terminal,” tegas Junaedi.
Ia menjelaskan, Pemko Pematangsiantar telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, seperti pengaspalan Jalan AMD, pemasangan LPJU, rambu lalu lintas, hingga penyediaan meubelair di gedung terminal.
Wali kota juga telah menerbitkan SK pembentukan Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal yang melibatkan unsur Polres, TNI, BPTD, Dishub Provinsi, dan OPD teknis.
Tim tersebut bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, serta penegakan hukum jika ada PO yang tidak mematuhi aturan. Junaedi memperingatkan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap keterlambatan.
“Jika tidak dilaksanakan, akan ada penindakan. Kami siap berdiskusi, tapi aturan harus ditegakkan,” ujarnya. Ia juga menegaskan ASN yang mencoba menghalangi kebijakan ini akan diberi sanksi.
Kadishub Kota Pematangsiantar Daniel Hamonangan Siregar menyebut optimalisasi terminal merupakan prioritas visi pemko untuk mengurangi kemacetan. Ia menyatakan seluruh masukan dari PO telah didengar dan dipertimbangkan.
“Kita berharap komunikasi berjalan persuasif dan kondusif. Tidak ada kata penundaan. Pelan-pelan AKAP dan AKDP akan kita pusatkan di Terminal Tanjung Pinggir,” ujarnya.
Kepala BPTD Kelas II Sumut Ariyandi Ariyus menambahkan, semua PO tidak perlu khawatir soal biaya.
“Biaya sewa di Terminal Tanjung Pinggir gratis. Jika ada anggota saya yang bermain-main soal pungutan, akan saya tindak dan usulkan pemecatan,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, Pemko menargetkan tidak ada lagi terminal bayangan yang menimbulkan kemacetan dan ketidaktertiban di pusat kota Siantar. (adv)