ASAHAN, METRODAILY – Kepala Desa di Kabupaten Asahan dipastikan berhak menolak pemasangan videotron bernilai puluhan juta rupiah, karena item tersebut tidak pernah dianggarkan dalam APBDes tahun berjalan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman, Senin (1/12).
“Saya yakin, tidak ada satu pun desa di Asahan yang menampung pembelian videotron dalam APBDes. Karena itu, para Kepala Desa berhak menolak pemasangan videotron tersebut,” tegas Abdul Rahman.
Ia juga menambahkan bahwa jika videotron sudah terlanjur dipasang, Kepala Desa tetap memiliki hak untuk mengembalikan perangkat itu kepada penyedia.
“Kalau dipikir-pikir, apa urgensinya videotron itu? Kepala Desa harus bisa menentukan program prioritas untuk desanya,” ujarnya.
Abdul Rahman meminta seluruh Kepala Desa tidak ragu menolak pengadaan barang apa pun bila belum dicantumkan dalam APBDes.
“Pembelian barang tanpa tercatat dalam APBDes adalah pelanggaran. Jangan sampai di kemudian hari Kepala Desa dipanggil untuk pemeriksaan karena menerapkan pengadaan yang tidak dianggarkan,” tegasnya.
Inspektorat Asahan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh desa terkait pembelian neon box, plank 3T, dan pengadaan lainnya.
Sebelumnya, Dinas PMD Kabupaten Asahan menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada pihak penyedia untuk memasang videotron di sejumlah kantor desa. (Ded)
Editor : Editor Satu