MEDAN, METRODAILY — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menegaskan pengawasan tenaga kerja kini semakin diperketat, terutama terkait kejelasan data perusahaan, mekanisme rekrutmen, hingga keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar menyampaikan hal itu saat Temu Pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (26/11/2025).
Yuliani menegaskan seluruh perusahaan wajib melapor sesuai Perpres 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Permenaker 18/2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Semua tenaga kerja, terutama yang berasal dari luar Sumut, harus melalui mekanisme AKAD (antar kerja antar daerah).
“Selama ini mungkin ada perusahaan yang merekrut tenaga kerja secara diam-diam tanpa pemberitahuan ke Disnaker. Sudah ada yang kita peringatkan. Bahkan rekrutmen tenaga kerja di Nias tanpa izin juga kita hentikan,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan ini merupakan instruksi Gubernur agar tenaga kerja asal Sumut menjadi prioritas.
Melalui mekanisme ini, Disnaker mengetahui jumlah tenaga kerja terserap, lowongan yang dibuka, serta dapat melakukan pengawasan, evaluasi, dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui peran tripartit dan dewan pengupahan.
PAD dari TKA Ditarget Tembus Rp1,4 Miliar
Selain pengawasan tenaga kerja lokal, keberadaan TKA di Sumut juga menjadi sumber PAD melalui Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).
Dari total 653 TKA yang bekerja di 122 perusahaan, terdapat 79 TKA yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut.
Perkiraan penerimaan DKPTKA sebesar Rp19,5 juta dan ditargetkan mencapai Rp1,4 miliar hingga akhir 2025.
“Saat ini realisasi PAD DKPTKA sudah mencapai Rp1,3 miliar. Mudah-mudahan Desember terpenuhi target Rp1,4 miliar,” kata Yuliani. (Rel)