ASAHAN, METRODAILY — Sebuah gedung tiga lantai yang diduga penangkaran burung walet ditemukan berdiri kokoh di kawasan hutan, tepatnya di Desa Sei Kopas, Dusun XI, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.
Temuan ini terungkap setelah awak media melakukan investigasi lapangan, Kamis (20/11), menindaklanjuti laporan warga.
Bangunan tersebut berdiri di area yang tercatat sebagai Kawasan Hutan Negara, sehingga memicu sorotan publik. Sesuai ketentuan hukum, pendirian bangunan tanpa izin resmi di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola kehutanan.
Baca Juga: Warga Temukan Tangki Misterius di Perairan Asahan, TNI AL Turun Tangan
Nababan, seorang pekerja yang ditugaskan menjaga gedung tersebut, mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas pemilik maupun status izin lahan.
“Tidak mungkin saya tanya soal surat atau kepemilikan. Saya hanya pekerja,” ujar Nababan.
Ia juga mempertanyakan penetapan kawasan hutan di lokasi tersebut.
“Di kanan dan kiri tidak masuk kawasan hutan, kenapa yang di tengah masuk kawasan hutan? Itu logika saya,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Bibit Ternak Unggul, Wabup Taput Dorong Pengembangan Kerbau Perah
Sementara itu, D. Silalahi, Polisi Kehutanan dari UPT KPH 3 Wilayah Kisaran, saat dikonfirmasi di Kantor Kehutanan Kisaran, menegaskan bahwa gedung walet tersebut benar berada di dalam kawasan hutan.
Temuan ilegal ini membuat masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Warga juga meminta pemerintah bertindak tegas, termasuk opsi pembongkaran bangunan bila terbukti melanggar.
Menurut masyarakat, langkah ini penting dilakukan demi mencegah kerusakan lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan pihak bermodal untuk menguasai kawasan hutan. (Gaf)